banyakberita.com
DPUTR Kota Sukabumi Tetap Optimalkan Perawatan Kendaraan di Tengah Efisiensi Anggaran

BBCMedia.news – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondisi kendaraan operasional agar tetap prima dan siap digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Meskipun pemerintah daerah saat ini menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, DPUTR tetap berupaya mengoptimalkan perawatan dan pemeliharaan armada yang digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur. 11/06/2026

Keberadaan kendaraan operasional menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kinerja DPUTR. Armada tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan lapangan, mulai dari pengawasan proyek, pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga penanganan berbagai kebutuhan teknis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kepala UPTD PUTR Kota Sukabumi, Lilis, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berupaya mempertahankan kondisi kendaraan agar tetap layak pakai dan mampu menjalankan tugas secara maksimal. Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah usia sebagian armada yang sudah cukup tua dan telah digunakan selama puluhan tahun.

“Selama ini kami terus berusaha menjaga kendaraan tetap beroperasi dengan baik. Sebagian armada yang kami gunakan saat ini usianya sudah lebih dari 20 tahun, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam hal perawatan dan pemeliharaan,” ujar Lilis.

Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas lapangan. Oleh karena itu, pihak UPTD berupaya melakukan perawatan secara berkala agar armada tetap dapat digunakan dan tidak menghambat pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Lilis, perawatan kendaraan tidak hanya bertujuan menjaga kondisi fisik armada, tetapi juga untuk memastikan keselamatan pengemudi dan efektivitas pekerjaan di lapangan. Dengan kondisi kendaraan yang baik, petugas dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa terganggu oleh masalah teknis yang berpotensi menghambat pelayanan.

Anggaran Operasional Tetap Tersedia

Di sisi lain, Sekretaris DPUTR Kota Sukabumi, Sahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran operasional kendaraan setiap tahun. Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan penting seperti pembayaran pajak kendaraan, pembelian bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya pemeliharaan dan perbaikan kendaraan.

“Anggaran untuk operasional dan pemeliharaan kendaraan memang tersedia setiap tahun. Apabila diperlukan, anggaran tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Sahid.

Ia menerangkan bahwa setiap kendaraan operasional memiliki alokasi anggaran yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing armada. Nilai anggaran tersebut bahkan dapat mencapai lebih dari Rp30 juta per tahun untuk satu kendaraan, tergantung pada tingkat penggunaan dan kebutuhan pemeliharaannya.

Menurut Sahid, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan operasional kendaraan yang digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Efisiensi Anggaran Dilakukan Secara Selektif

Sahid juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Sukabumi tidak serta-merta menghentikan kegiatan perawatan kendaraan. Sebaliknya, DPUTR melakukan penyesuaian dengan menerapkan skala prioritas terhadap armada yang memiliki fungsi vital dan berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran tetap efektif dan tepat sasaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Kendaraan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan berperan penting dalam mendukung kegiatan lapangan menjadi prioritas utama dalam program pemeliharaan.

“Dalam kondisi efisiensi anggaran, kami tetap memastikan kendaraan yang mendukung pelayanan masyarakat mendapatkan perhatian dan perawatan yang memadai. Prioritas kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan kegiatan pembangunan,” tambahnya.

Perbedaan Sudut Pandang dalam Pelaksanaan Teknis

Terkait adanya perbedaan penjelasan antara pihak UPTD dan DPUTR mengenai pelaksanaan perawatan kendaraan, hal tersebut dinilai lebih sebagai perbedaan sudut pandang dalam melihat kondisi di lapangan.

UPTD PUTR berfokus pada tantangan teknis yang dihadapi sehari-hari dalam menjaga armada berusia tua agar tetap beroperasi. Sementara itu, DPUTR melihat dari sisi kebijakan dan penganggaran yang memastikan kebutuhan operasional kendaraan tetap mendapat dukungan anggaran sesuai ketentuan.

Kedua pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga armada operasional tetap berfungsi dengan baik demi mendukung pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi.

Dengan dukungan anggaran yang tersedia, penerapan efisiensi yang terukur, serta komitmen seluruh jajaran DPUTR dan UPTD PUTR, kendaraan operasional diharapkan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Sukabumi.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

BBCMedia.news – Penunjukan H. Ubaydilah, S.E. sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R. Syamsudin, SH atau RSUD Bunut Kota Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan tersebut karena munculnya isu terkait batas usia yang diatur dalam regulasi serta dugaan perubahan data pribadi yang digunakan dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas. 11/06/2026

Polemik ini semakin berkembang setelah masyarakat dan sejumlah pihak mulai menyoroti kesesuaian proses pengangkatan Dewan Pengawas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, Direktur RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penunjukan Dewan Pengawas BLUD.

Direktur RSUD R. Syamsudin SH menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah selaku pemilik atau owner BLUD.

“Penentuan Dewan Pengawas merupakan kewenangan owner, dalam hal ini kepala daerah. Rumah sakit menerima siapa pun Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh owner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Pengawas tidak dilakukan oleh manajemen rumah sakit, melainkan melalui keputusan pemerintah daerah. Oleh karena itu, segala kebijakan terkait penetapan anggota Dewan Pengawas menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

https://banyakberita.com/bola-panas-di-dprd-warga-sukabumi-tuntut-hak-angket-dan-pemakzulan-wali-kota/

Menurut Direktur RSUD, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas BLUD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon Dewan Pengawas, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan tata cara pengangkatannya.

Namun demikian, persoalan batas usia yang menjadi sorotan publik masih memunculkan beragam interpretasi. Direktur RSUD menjelaskan bahwa aturan dalam Permendagri memang memuat ketentuan tertentu mengenai Dewan Pengawas. Akan tetapi, regulasi lain yang berasal dari Kementerian Kesehatan tidak secara spesifik mencantumkan batas usia sebagai syarat utama bagi anggota Dewan Pengawas rumah sakit.

Penjelasan tersebut memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai sinkronisasi antarregulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Direktur RSUD juga menjelaskan bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD rumah sakit terdiri dari tiga unsur utama. Unsur pertama berasal dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), unsur kedua berasal dari perangkat daerah yang membidangi pelayanan kesehatan, dan unsur ketiga berasal dari kalangan profesional atau tenaga ahli.

“Saat ini Dewan Pengawas RSUD terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD, dan Pak Haji Ubay dari unsur tenaga ahli,” jelasnya.

Terkait kapasitas H. Ubaydilah sebagai unsur tenaga ahli, Direktur RSUD menegaskan bahwa regulasi tidak mengharuskan tenaga ahli berasal dari bidang kesehatan atau pengelolaan rumah sakit. Aturan yang ada memberikan ruang bagi profesional dari berbagai latar belakang selama memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat mendukung tata kelola organisasi.

Menurutnya, pengalaman seseorang dalam mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit. Ia menyebut H. Ubay memiliki rekam jejak sebagai mantan Direktur Astra yang dinilai memiliki pengalaman dalam manajemen organisasi dan pengelolaan bisnis berskala besar.

“Pengalaman mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance di lingkungan BLUD rumah sakit,” katanya.

https://banyakberita.com/aksi-rt-rw-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-wali-kota-sukabumi/

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan kompetensi dan batas usia. Isu dugaan perubahan atau tertukarnya biodata dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas juga menjadi perbincangan di masyarakat. Beberapa pihak meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.

Saat awak media meminta tanggapan terkait isu tersebut, Direktur RSUD menegaskan bahwa persoalan administrasi yang berkaitan dengan proses penetapan Dewan Pengawas bukan merupakan kewenangan pihak rumah sakit.

“Itu bukan kewenangan kami, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, polemik mengenai penunjukan H. Ubaydilah sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses pengangkatan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

DPPKB Kabupaten Sukabumi Evaluasi Kinerja Penyuluh KB untuk Tingkatkan Pelayanan Program Bangga Kencana

BBCMedia.news – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja Pegawai bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPPKB Kabupaten Sukabumi pada 8 hingga 11 Juni 2026 tersebut diikuti oleh seluruh Penyuluh Keluarga Berencana yang bertugas di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. 11/06/2026

DPPKB membagi peserta ke dalam empat angkatan guna memastikan proses evaluasi berjalan efektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap penyuluh untuk memaparkan hasil kerja serta pengalaman mereka selama menjalankan tugas di lapangan. Melalui kegiatan ini, DPPKB ingin memastikan setiap PKB mampu menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Evaluasi kinerja menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan program yang telah dijalankan para penyuluh selama satu periode kerja. Dalam kegiatan tersebut, setiap PKB mempresentasikan capaian kinerja, strategi pelaksanaan program, serta berbagai tantangan yang mereka hadapi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah binaannya masing-masing.

DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Pelayanan KB Implant untuk Keluarga Rawan Stunting di Kalapanunggal

Selain menyampaikan capaian program, para penyuluh juga memaparkan sejumlah inovasi yang telah mereka lakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai program keluarga berencana. Inovasi tersebut mencakup pendekatan edukasi kepada keluarga muda, penguatan peran kader di tingkat desa, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan sosialisasi program Bangga Kencana.

Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur pencapaian pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia. Menurutnya, penyuluh keluarga berencana memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah dalam membangun keluarga yang berkualitas, sehat, dan sejahtera.

“Melalui evaluasi ini, kami dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai target. Kami juga dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi penyuluh sehingga dapat dirumuskan solusi yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

AKSI RT/RW DAN TOKOH MASYARAKAT DESAK PEMAKZULAN WALI KOTA SUKABUMI

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Program Bangga Kencana sangat bergantung pada kualitas kinerja penyuluh yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, DPPKB terus mendorong peningkatan kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme para PKB agar mampu menjawab tantangan pembangunan keluarga di era modern.

Selama kegiatan berlangsung, tim evaluator memberikan penilaian berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pencapaian target program, kualitas pelaporan, kemampuan membangun kemitraan dengan berbagai pihak, serta inovasi yang dikembangkan dalam mendukung pelaksanaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Melalui evaluasi tersebut, DPPKB juga memperoleh berbagai masukan dari para penyuluh mengenai kondisi riil di lapangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan strategi program pada masa mendatang. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kegiatan evaluasi ini sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman antarpenyuluh. Mereka saling bertukar informasi mengenai metode pendekatan yang efektif, strategi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keluarga, serta cara mengatasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan.

DPPKB Kabupaten Sukabumi berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan Program Bangga Kencana secara berkelanjutan. Dengan kinerja penyuluh yang semakin baik, pemerintah optimistis mampu mewujudkan keluarga yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing sebagai fondasi pembangunan daerah.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pengendalian penduduk dan peningkatan kualitas keluarga. Melalui penyuluh yang profesional dan berkompeten, berbagai program keluarga berencana diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan terselenggaranya evaluasi kinerja ini, DPPKB Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas Penyuluh Keluarga Berencana. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan Program Bangga Kencana semakin efektif, berkualitas, dan mampu mendukung terwujudnya keluarga sejahtera di Kabupaten Sukabumi.

Saat Pemerintah Berhemat, Frekuensi Kunjungan Luar Negeri Prabowo Jadi Sorotan

BANYAKBERITA.COM – Intensitas kunjungan luar negeri Presiden RI Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah, sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi dan manfaat dari tingginya frekuensi lawatan internasional yang dilakukan kepala negara.

Sorotan terbaru muncul setelah kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis pada akhir Mei 2026. Lawatan tersebut menjadi kunjungan keempat Prabowo ke negara tersebut dalam kurun waktu sekitar 10 bulan masa pemerintahannya.

Perdebatan pun berkembang, tidak hanya terkait besarnya biaya perjalanan negara, tetapi juga mengenai efektivitas diplomasi luar negeri yang dijalankan pemerintah saat ini.

Kritik dari Berbagai Kalangan

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka menyoroti pola perjalanan Presiden. Menurutnya, selama sekitar 19 bulan masa pemerintahan, Prabowo menghabiskan waktu cukup signifikan di luar negeri.

Kritik serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia mempertanyakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk setiap kunjungan luar negeri.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kunjungan Presiden ke Paris, Prancis. Berdasarkan informasi yang beredar, rombongan Presiden menginap di Hotel Four Seasons George V Paris, salah satu hotel mewah yang berlokasi sekitar 1,5 kilometer dari Menara Eiffel.

Laporan media menyebutkan bahwa rombongan menempati puluhan kamar selama tiga malam dengan total biaya yang ditaksir mencapai sekitar Rp5,79 miliar.

“Perjalanan Prabowo tidak perlu terlalu sering. Apalagi biaya hotelnya mencapai miliaran rupiah, sementara hasil konkretnya masih menjadi pertanyaan,” ujar Bhima dalam sebuah wawancara.

Pemerintah: Diplomasi Langsung Tetap Penting

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa diplomasi tatap muka tetap menjadi instrumen penting dalam hubungan internasional.

Menurut Teddy, situasi geopolitik global yang terus berubah menuntut Indonesia untuk aktif membangun komunikasi langsung dengan para pemimpin dunia.

“Kita harus panen hubungan yang baik,” kata Teddy.

Pemerintah menilai kunjungan luar negeri Presiden bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat kerja sama ekonomi, investasi, pertahanan, perdagangan, hingga posisi Indonesia di berbagai forum internasional.

Dilakukan di Tengah Kebijakan Efisiensi

Perdebatan mengenai lawatan luar negeri Prabowo semakin menguat karena terjadi bersamaan dengan kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa program efisiensi berhasil menghemat lebih dari Rp300 triliun. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk berbagai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, renovasi sekolah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan layanan publik.

Dalam beberapa kesempatan, Prabowo juga sempat mengingatkan pentingnya mengurangi kegiatan yang dianggap tidak produktif.

“Kurangi seminar, apalagi kunjungan kerja. Studi banding, mau studi apa lagi?” ujar Prabowo dalam sebuah acara pada November 2024.

Meski demikian, agenda internasional Presiden tetap berlangsung padat sejak awal masa jabatannya.

Puluhan Kunjungan ke Berbagai Negara

Tak lama setelah dilantik, Prabowo langsung melakukan rangkaian kunjungan ke enam negara dalam waktu 16 hari, yakni China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, Inggris, dan Uni Emirat Arab.

Sepanjang 2025 hingga 2026, agenda luar negeri tersebut terus berlanjut. Presiden mengunjungi berbagai kawasan dunia mulai dari Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Amerika Utara hingga Amerika Latin.

Data yang beredar menunjukkan bahwa Prabowo telah melakukan sekitar 54 perjalanan luar negeri yang mencakup 29 negara.

Malaysia tercatat sebagai negara yang paling sering dikunjungi dengan lima kali kunjungan. Sementara Uni Emirat Arab dan Prancis masing-masing telah dikunjungi sebanyak empat kali.

Adapun Amerika Serikat, Inggris, Mesir, dan Rusia menjadi negara lain yang beberapa kali masuk dalam agenda diplomasi Presiden.

Investasi Diplomatik atau Pemborosan?

Sejumlah pengamat hubungan internasional menilai frekuensi kunjungan luar negeri yang tinggi tidak bisa hanya diukur dari biaya perjalanan semata.

Menurut mereka, diplomasi tingkat tinggi sering kali menghasilkan manfaat jangka panjang yang tidak langsung terlihat, seperti peningkatan investasi, perluasan pasar ekspor, kerja sama teknologi, hingga penguatan posisi Indonesia dalam percaturan global.

Namun di sisi lain, para pengkritik berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih transparan dalam menjelaskan hasil konkret dari setiap lawatan agar masyarakat dapat menilai manfaat yang diperoleh sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai kunjungan luar negeri Presiden Prabowo mencerminkan dua pandangan yang berbeda. Di satu sisi, diplomasi aktif dianggap sebagai kebutuhan strategis negara. Di sisi lain, publik menginginkan adanya ukuran keberhasilan yang jelas agar setiap perjalanan yang menggunakan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

(Redaksi BanyakBerita.com)

Saat Rakyat Menuntut, DPRD Sukabumi Masih Berkutat pada Prosedur

Ketika DPRD Berbicara Prosedur, Rakyat Menunggu Keberanian

Oleh : Irwan Santosa

Bendahara Umum LSM ANNAHL BELA LINDUNGI

Bbcmedianews Sukabumi 5 Juni 2026. Pasca gejolak Aksi 2.6.26 yang mengguncang Kota Sukabumi, wacana hak angket di DPRD seolah menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa aspirasinya diabaikan. Namun setelah mencermati pernyataan Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari kepada media, seseorang patut bertanya: apakah ini benar-benar momentum pengawasan legislatif yang serius, atau sekadar atraksi prosedural untuk meredam tekanan publik semata?

Rojab dengan fasih menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket minimal lima anggota dari lebih satu fraksi, ada tata administrasi, lalu diparipurnakan. Semua itu memang benar secara hukum dan tidak ada yang perlu diperdebatkan. Tetapi ketika ditanya apakah ia pribadi mendukung langkah tersebut, jawabannya justru mengambang: “bukan setuju, tapi siap memfasilitasi.” Pernyataan itu terdengar bijak di permukaan, padahal sejatinya kosong. Seorang Wakil Ketua DPRD bukan robot prosedural. Ia adalah wakil rakyat yang dipilih dengan mandat politik yang jelas. Bersembunyi di balik kata “fasilitasi” adalah cara elegan untuk tidak mengambil tanggung jawab moral atas apa yang tengah terjadi di daerahnya sendiri. Jika ada kebijakan wali kota yang meresahkan masyarakat cukup besar hingga memicu aksi massa turun ke jalan dan mencoret-coret gedung DPRD maka diam bukan netralitas. Diam adalah keberpihakan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa tiga fraksi dengan 13 anggota disebut telah menyatakan dukungan terhadap hak angket, namun objek penyelidikannya hingga kini masih belum jelas. Rojab sendiri berkata, “Ya enggak tahu, nanti lihat apa yang diusulkan.” Ini terbalik dari seharusnya. Hak angket lahir dari keresahan konkret atas kebijakan yang konkret. Ia bukan alat tekanan yang bisa dikosongkan isinya lalu diisi belakangan sesuka hati. Jika 13 anggota dewan mendukung hak angket tanpa tahu persis apa yang ingin diselidiki, maka kita sedang menyaksikan bukan pengawasan legislatif yang bermartabat melainkan manuver politik yang menunggangi kemarahan rakyat tanpa kesungguhan untuk menindaklanjutinya.

Rojab juga mengungkapkan rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melangkah lebih jauh, dengan alasan mekanisme hak angket di tingkat daerah jarang diterapkan. Boleh jadi itu niat baik dan kehati-hatian yang dapat dipahami. Tetapi dalam konteks politik yang sedang panas, konsultasi ke Jakarta juga bisa dibaca sebagai cara untuk mengulur waktu, mendinginkan situasi, dan pada akhirnya membiarkan momentum itu padam dengan sendirinya sebelum sempat menghasilkan apa pun. Rakyat yang turun ke jalan tidak punya kemewahan untuk menunggu birokrasi berjalan bolak-balik ke ibu kota.

Satu hal lagi yang patut dicatat: Rojab menolak permintaan aktivis agar anggota DPRD menandatangani pakta integritas, dengan alasan prosesnya masih panjang. Padahal justru di sinilah inti persoalannya. Aktivis meminta pakta integritas bukan karena tidak paham prosedur mereka memintanya justru karena mereka tahu bagaimana wacana-wacana di DPRD kerap menguap sebelum sempat sampai ke meja paripurna. Menolak komitmen publik sekecil apa pun adalah sinyal bahwa sebagian anggota dewan tidak berani mengikat diri di hadapan konstituennya. Dan ketidakberanian itu jauh lebih berbicara daripada semua penjelasan prosedural yang telah disampaikan.

DPRD Kota Sukabumi kini berdiri di persimpangan yang menentukan. Di satu sisi ada tekanan rakyat yang nyata dan tidak bisa diabaikan. Di sisi lain ada kenyamanan prosedural yang memungkinkan siapa pun untuk terlihat bergerak tanpa benar-benar bergerak. Hak angket adalah instrumen paling tajam yang dimiliki DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika alat itu pada akhirnya tumpul bukan karena aturan menghalangi, melainkan karena ketidakberanian penggunanya maka yang gagal bukan sistemnya. Yang gagal adalah mereka yang duduk sebagai wakilnya.

Terkait pertanyaan sebelumnya tentang Kemendagri

Dalam Pasal 159–172 tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Kemendagri untuk menggunakan hak angket. Hak angket merupakan hak DPRD yang diputuskan melalui mekanisme internal DPRD.

Jika konteksnya adalah DPRD Kota Sukabumi yang ingin menggunakan hak angket terhadap Wali Kota, maka secara hukum proses pembentukan hak angket dilakukan melalui mekanisme DPRD Kota Sukabumi, bukan melalui izin atau konsultasi dengan Kemendagri. Hasil angket nantinya dapat menjadi dasar DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat, yang dapat berimplikasi politik lebih lanjut kepada walikota, barulah di komunikasikan dengan kemendagri.

Ketua AURIS Siap Laporkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Terkait Dugaan Penistaan Agama

SUKABUMI, banyakberita.com – Ketua Organisasi Masyarakat Amanah untuk Remaja Islam (AURIS), Budi Adinata, menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Adinata saat mendatangi Kantor BBCMedia.News Sukabumi, Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan bahwa laporan tengah dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan diajukan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Budi, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi perhatian sejumlah elemen umat Islam di Kota Sukabumi.

“Kami sedang mempersiapkan laporan. Nanti setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, kami akan menyampaikan secara lengkap bentuk dan substansi dugaan penistaan agama yang kami maksud,” kata Budi kepada wartawan.

Meski telah menyatakan akan melapor, Budi belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan dijadikan dasar laporan. Ia beralasan seluruh bukti, dokumen, dan keterangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengklaim pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bahan yang akan digunakan sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Rencana pelaporan tersebut menambah daftar dinamika politik dan sosial yang belakangan mencuat di Kota Sukabumi. Namun demikian, hingga saat ini dugaan yang disampaikan AURIS masih sebatas pernyataan pihak pelapor dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Banyakberita.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perlu ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dugaan yang disampaikan AURIS sepenuhnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diteliti, diverifikasi, dan dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iin Indra/irw

AKSI RT/RW DAN TOKOH MASYARAKAT DESAK PEMAKZULAN WALI KOTA SUKABUMI

– Gelombang protes terhadap kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kembali mencuat. Pada Selasa (2/6/2026), ratusan peserta aksi yang terdiri dari unsur RT/RW, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen warga menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 20 Mei 2026. Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya agar Program P2RW tetap dipertahankan serta mendesak realisasi janji kampanye berupa Dana Abadi sebesar Rp10 juta per RT.

Selain itu, massa juga mengkritisi program wakaf dan keberadaan Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) yang dinilai memiliki kepentingan tersendiri dalam sejumlah kebijakan pemerintah daerah.Koordinator aksi, Mauli Fahlevi, menyebut kemarahan warga dipicu oleh pernyataan Wali Kota Sukabumi yang beredar melalui sejumlah media sosial. Dalam pernyataannya, Ayep Zaki mengaku belum ingin memberikan komentar terkait audiensi yang dilakukan forum RT/RW karena menilai forum tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas dan kegiatan audiensi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Mauli, pernyataan tersebut justru melukai perasaan masyarakat yang selama ini berupaya menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional.

“Pernyataan itu dianggap tidak menunjukkan empati maupun keberpihakan kepada masyarakat. Justru dari situlah muncul dorongan yang lebih besar untuk melakukan aksi dan meminta DPRD menindaklanjuti aspirasi pemakzulan Wali Kota,” ujar Mauli

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai Ayep Zaki tidak konsisten terhadap sejumlah janji politik yang pernah disampaikan saat masa kampanye. Mereka menilai kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah semakin menurun.

Di hadapan massa, Wali Kota Sukabumi menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat merealisasikan program Dana Abadi Rp10 juta per RT. Ayep beralasan kondisi keuangan daerah saat ini terdampak oleh berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sehingga sejumlah program belum dapat dijalankan sesuai rencana.

Namun penjelasan tersebut belum mampu meredam kekecewaan para peserta aksi. Massa menilai alasan yang disampaikan tidak cukup menjawab tuntutan masyarakat terkait realisasi janji politik yang selama ini menjadi harapan para ketua RT dan RW.

Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wanwan Juanda, diminta menandatangani fakta integritas sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan pemakzulan Wali Kota Sukabumi. Dokumen tersebut dimaksudkan sebagai bukti bahwa para anggota legislatif bersedia memperjuangkan aspirasi yang disampaikan warga.

Setelah berorasi di depan Balai Kota, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kota Sukabumi. Di lokasi tersebut, peserta aksi berhasil memperoleh dukungan dan tanda tangan dari sejumlah anggota DPRD, di antaranya Abdul Kohar dari Fraksi PKS, Fajar Kontara dari Fraksi PPP, Agus Samsul dari PKB, Dani Ramdani dari PKS, serta beberapa anggota dewan lainnya.

Meski demikian, peserta aksi mengaku belum puas karena menilai sebagian besar anggota DPRD belum menunjukkan sikap yang jelas terhadap tuntutan masyarakat. Kekecewaan tersebut memicu aksi spontan berupa coretan pada dinding tembok di sekitar area gedung dewan sebagai bentuk protes terhadap minimnya dukungan yang mereka rasakan.

Hingga aksi berakhir , massa menegaskan akan terus mengawal tuntutan mereka dan mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait evaluasi kepemimpinan Wali Kota Sukabumi serta realisasi berbagai janji politik yang dinilai belum terpenuhi.

Iing Indra