banyakberita.com
DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pemkab Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK

banyakberita.com Sukabumi, 10 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opini WTP diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut merupakan prestasi yang patut dibanggakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi mampu menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah dengan baik. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berupaya mempertahankan standar pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi menilai raihan opini WTP tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi dan pelaporan keuangan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Melalui pengelolaan anggaran yang tertib dan transparan, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah daerah harus menjadikan capaian tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap anggaran yang dikelola mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

DPRD berharap pengelolaan keuangan yang baik dapat berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan secara langsung dampak positif dari penggunaan anggaran daerah yang efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta menjaga integritas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertahankan capaian WTP pada tahun-tahun mendatang.

Opini WTP sendiri merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam proses pemeriksaannya, BPK menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Dengan kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak mengandung kesalahan material yang signifikan. Capaian ini sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu daerah yang konsisten menjaga kualitas tata kelola keuangan di Jawa Barat.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan meraih opini WTP ke-12 secara berturut-turut diharapkan menjadi modal penting bagi Kabupaten Sukabumi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.

Melalui capaian tersebut, Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dari tahun ke tahun.

Somdani/Irw

Bola Panas di DPRD: Warga Sukabumi Tuntut Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

Banyakberita.com – Gelombang tekanan politik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi terus menguat. Setelah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Sukabumi, perwakilan masyarakat yang terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda kembali mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Senin (8/6/2026).

Mereka secara resmi menyerahkan berkas tuntutan kepada DPRD Kota Sukabumi dalam rapat gabungan komisi. Melalui penyerahan dokumen tersebut, masyarakat mendesak DPRD segera menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan dan tindakan Wali Kota Sukabumi yang dinilai menimbulkan polemik serta keresahan di tengah masyarakat.

Massa menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Mereka berharap para wakil rakyat tidak hanya menerima berkas tuntutan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk mengusut berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan, masyarakat tidak hanya mempersoalkan kebijakan program wakaf yang menuai kontroversi. Mereka juga memasukkan sejumlah persoalan lain yang dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.

Dalam berkas tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan masyarakat kepada DPRD Kota Sukabumi.

Poin pertama berkaitan dengan program wakaf yang selama beberapa bulan terakhir menjadi polemik. Perwakilan masyarakat menilai Wali Kota Sukabumi mengabaikan fungsi pengawasan DPRD karena tetap melanjutkan program tersebut meskipun DPRD sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikannya. Mereka berpendapat program wakaf tersebut tidak memiliki landasan regulasi yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Poin kedua menyangkut keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Kota Sukabumi (TKPP). Masyarakat mempertanyakan pembentukan tim tersebut karena dianggap tidak efektif dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, masyarakat menduga TKPP lebih banyak mengakomodasi kepentingan politik tertentu dibandingkan kebutuhan pembangunan daerah secara objektif.

Poin ketiga yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi saat masa kampanye. Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sensitivitas umat beragama dan telah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Perwakilan warga meminta DPRD memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut serta mendorong penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, poin keempat berkaitan dengan dugaan ingkar janji politik. Masyarakat menilai sejumlah janji yang pernah disampaikan kepada publik saat kampanye hingga kini belum terealisasi. Bahkan, sebagian warga menganggap sejumlah program yang dijanjikan hanya menjadi slogan politik tanpa implementasi yang jelas setelah Wali Kota terpilih dan menjalankan pemerintahan.

https://banyakberita.com/dprd-kabupaten-sukabumi-peringati-hari-lahir-pancasila-2026-teguhkan-semangat-persatuan-bangsa/

Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut menyerahkan dokumen menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan warga dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

“Penyerahan berkas ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak main-main. Kami melihat berbagai persoalan yang terjadi sudah sangat kompleks. Mulai dari program wakaf yang dinilai bertentangan dengan rekomendasi DPRD, keberadaan TKPP yang menuai kritik, dugaan penistaan agama, hingga janji politik yang belum direalisasikan. Semua itu harus mendapatkan perhatian serius,” ujarnya kepada awak media.

Masyarakat menilai penggunaan Hak Angket menjadi instrumen yang tepat untuk mengungkap fakta-fakta secara transparan dan objektif. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat melakukan penyelidikan terhadap berbagai kebijakan dan tindakan yang menjadi sorotan publik.

Penyerahan berkas tuntutan ini sekaligus menempatkan DPRD Kota Sukabumi pada posisi yang menentukan. Publik kini menunggu langkah dan sikap politik para anggota dewan dalam merespons aspirasi masyarakat.

Perwakilan warga juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang jelas. Mereka mengaku siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila DPRD dinilai lamban atau tidak menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan tuntutan penggunaan Hak Angket, dinamika politik di Kota Sukabumi diperkirakan akan semakin memanas dalam beberapa waktu ke depan. Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada DPRD Kota Sukabumi yang diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Iing Indra/irw

DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

Banyakberita.com Sukabumi– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi turut memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026. Momentum bersejarah ini dijadikan sebagai pengingat akan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melalui ucapan resmi yang disampaikan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung semangat “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.”
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama unsur pimpinan DPRD lainnya menyampaikan bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman hidup bangsa Indonesia yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus.
Menurutnya, di tengah berbagai tantangan zaman, keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia harus menjadi kekuatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, bukan menjadi sumber perpecahan.
“Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila. Semangat gotong royong, toleransi, keadilan sosial, serta persatuan harus terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta memperkuat rasa cinta tanah air dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap semangat kebangsaan semakin tumbuh di tengah masyarakat sehingga mampu mewujudkan pembangunan daerah yang maju, harmonis, dan berkeadilan.

Somdani/Irw

Saat Rakyat Menuntut, DPRD Sukabumi Masih Berkutat pada Prosedur

Ketika DPRD Berbicara Prosedur, Rakyat Menunggu Keberanian

Oleh : Irwan Santosa

Bendahara Umum LSM ANNAHL BELA LINDUNGI

Bbcmedianews Sukabumi 5 Juni 2026. Pasca gejolak Aksi 2.6.26 yang mengguncang Kota Sukabumi, wacana hak angket di DPRD seolah menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa aspirasinya diabaikan. Namun setelah mencermati pernyataan Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari kepada media, seseorang patut bertanya: apakah ini benar-benar momentum pengawasan legislatif yang serius, atau sekadar atraksi prosedural untuk meredam tekanan publik semata?

Rojab dengan fasih menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket minimal lima anggota dari lebih satu fraksi, ada tata administrasi, lalu diparipurnakan. Semua itu memang benar secara hukum dan tidak ada yang perlu diperdebatkan. Tetapi ketika ditanya apakah ia pribadi mendukung langkah tersebut, jawabannya justru mengambang: “bukan setuju, tapi siap memfasilitasi.” Pernyataan itu terdengar bijak di permukaan, padahal sejatinya kosong. Seorang Wakil Ketua DPRD bukan robot prosedural. Ia adalah wakil rakyat yang dipilih dengan mandat politik yang jelas. Bersembunyi di balik kata “fasilitasi” adalah cara elegan untuk tidak mengambil tanggung jawab moral atas apa yang tengah terjadi di daerahnya sendiri. Jika ada kebijakan wali kota yang meresahkan masyarakat cukup besar hingga memicu aksi massa turun ke jalan dan mencoret-coret gedung DPRD maka diam bukan netralitas. Diam adalah keberpihakan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa tiga fraksi dengan 13 anggota disebut telah menyatakan dukungan terhadap hak angket, namun objek penyelidikannya hingga kini masih belum jelas. Rojab sendiri berkata, “Ya enggak tahu, nanti lihat apa yang diusulkan.” Ini terbalik dari seharusnya. Hak angket lahir dari keresahan konkret atas kebijakan yang konkret. Ia bukan alat tekanan yang bisa dikosongkan isinya lalu diisi belakangan sesuka hati. Jika 13 anggota dewan mendukung hak angket tanpa tahu persis apa yang ingin diselidiki, maka kita sedang menyaksikan bukan pengawasan legislatif yang bermartabat melainkan manuver politik yang menunggangi kemarahan rakyat tanpa kesungguhan untuk menindaklanjutinya.

Rojab juga mengungkapkan rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melangkah lebih jauh, dengan alasan mekanisme hak angket di tingkat daerah jarang diterapkan. Boleh jadi itu niat baik dan kehati-hatian yang dapat dipahami. Tetapi dalam konteks politik yang sedang panas, konsultasi ke Jakarta juga bisa dibaca sebagai cara untuk mengulur waktu, mendinginkan situasi, dan pada akhirnya membiarkan momentum itu padam dengan sendirinya sebelum sempat menghasilkan apa pun. Rakyat yang turun ke jalan tidak punya kemewahan untuk menunggu birokrasi berjalan bolak-balik ke ibu kota.

Satu hal lagi yang patut dicatat: Rojab menolak permintaan aktivis agar anggota DPRD menandatangani pakta integritas, dengan alasan prosesnya masih panjang. Padahal justru di sinilah inti persoalannya. Aktivis meminta pakta integritas bukan karena tidak paham prosedur mereka memintanya justru karena mereka tahu bagaimana wacana-wacana di DPRD kerap menguap sebelum sempat sampai ke meja paripurna. Menolak komitmen publik sekecil apa pun adalah sinyal bahwa sebagian anggota dewan tidak berani mengikat diri di hadapan konstituennya. Dan ketidakberanian itu jauh lebih berbicara daripada semua penjelasan prosedural yang telah disampaikan.

DPRD Kota Sukabumi kini berdiri di persimpangan yang menentukan. Di satu sisi ada tekanan rakyat yang nyata dan tidak bisa diabaikan. Di sisi lain ada kenyamanan prosedural yang memungkinkan siapa pun untuk terlihat bergerak tanpa benar-benar bergerak. Hak angket adalah instrumen paling tajam yang dimiliki DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika alat itu pada akhirnya tumpul bukan karena aturan menghalangi, melainkan karena ketidakberanian penggunanya maka yang gagal bukan sistemnya. Yang gagal adalah mereka yang duduk sebagai wakilnya.

Terkait pertanyaan sebelumnya tentang Kemendagri

Dalam Pasal 159–172 tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Kemendagri untuk menggunakan hak angket. Hak angket merupakan hak DPRD yang diputuskan melalui mekanisme internal DPRD.

Jika konteksnya adalah DPRD Kota Sukabumi yang ingin menggunakan hak angket terhadap Wali Kota, maka secara hukum proses pembentukan hak angket dilakukan melalui mekanisme DPRD Kota Sukabumi, bukan melalui izin atau konsultasi dengan Kemendagri. Hasil angket nantinya dapat menjadi dasar DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat, yang dapat berimplikasi politik lebih lanjut kepada walikota, barulah di komunikasikan dengan kemendagri.