Saat Rakyat Menuntut, DPRD Sukabumi Masih Berkutat pada Prosedur
Ketika DPRD Berbicara Prosedur, Rakyat Menunggu Keberanian
Oleh : Irwan Santosa
Bendahara Umum LSM ANNAHL BELA LINDUNGI

Bbcmedianews Sukabumi 5 Juni 2026. Pasca gejolak Aksi 2.6.26 yang mengguncang Kota Sukabumi, wacana hak angket di DPRD seolah menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa aspirasinya diabaikan. Namun setelah mencermati pernyataan Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari kepada media, seseorang patut bertanya: apakah ini benar-benar momentum pengawasan legislatif yang serius, atau sekadar atraksi prosedural untuk meredam tekanan publik semata?
Rojab dengan fasih menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket minimal lima anggota dari lebih satu fraksi, ada tata administrasi, lalu diparipurnakan. Semua itu memang benar secara hukum dan tidak ada yang perlu diperdebatkan. Tetapi ketika ditanya apakah ia pribadi mendukung langkah tersebut, jawabannya justru mengambang: “bukan setuju, tapi siap memfasilitasi.” Pernyataan itu terdengar bijak di permukaan, padahal sejatinya kosong. Seorang Wakil Ketua DPRD bukan robot prosedural. Ia adalah wakil rakyat yang dipilih dengan mandat politik yang jelas. Bersembunyi di balik kata “fasilitasi” adalah cara elegan untuk tidak mengambil tanggung jawab moral atas apa yang tengah terjadi di daerahnya sendiri. Jika ada kebijakan wali kota yang meresahkan masyarakat cukup besar hingga memicu aksi massa turun ke jalan dan mencoret-coret gedung DPRD maka diam bukan netralitas. Diam adalah keberpihakan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa tiga fraksi dengan 13 anggota disebut telah menyatakan dukungan terhadap hak angket, namun objek penyelidikannya hingga kini masih belum jelas. Rojab sendiri berkata, “Ya enggak tahu, nanti lihat apa yang diusulkan.” Ini terbalik dari seharusnya. Hak angket lahir dari keresahan konkret atas kebijakan yang konkret. Ia bukan alat tekanan yang bisa dikosongkan isinya lalu diisi belakangan sesuka hati. Jika 13 anggota dewan mendukung hak angket tanpa tahu persis apa yang ingin diselidiki, maka kita sedang menyaksikan bukan pengawasan legislatif yang bermartabat melainkan manuver politik yang menunggangi kemarahan rakyat tanpa kesungguhan untuk menindaklanjutinya.
Rojab juga mengungkapkan rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melangkah lebih jauh, dengan alasan mekanisme hak angket di tingkat daerah jarang diterapkan. Boleh jadi itu niat baik dan kehati-hatian yang dapat dipahami. Tetapi dalam konteks politik yang sedang panas, konsultasi ke Jakarta juga bisa dibaca sebagai cara untuk mengulur waktu, mendinginkan situasi, dan pada akhirnya membiarkan momentum itu padam dengan sendirinya sebelum sempat menghasilkan apa pun. Rakyat yang turun ke jalan tidak punya kemewahan untuk menunggu birokrasi berjalan bolak-balik ke ibu kota.
Satu hal lagi yang patut dicatat: Rojab menolak permintaan aktivis agar anggota DPRD menandatangani pakta integritas, dengan alasan prosesnya masih panjang. Padahal justru di sinilah inti persoalannya. Aktivis meminta pakta integritas bukan karena tidak paham prosedur mereka memintanya justru karena mereka tahu bagaimana wacana-wacana di DPRD kerap menguap sebelum sempat sampai ke meja paripurna. Menolak komitmen publik sekecil apa pun adalah sinyal bahwa sebagian anggota dewan tidak berani mengikat diri di hadapan konstituennya. Dan ketidakberanian itu jauh lebih berbicara daripada semua penjelasan prosedural yang telah disampaikan.
DPRD Kota Sukabumi kini berdiri di persimpangan yang menentukan. Di satu sisi ada tekanan rakyat yang nyata dan tidak bisa diabaikan. Di sisi lain ada kenyamanan prosedural yang memungkinkan siapa pun untuk terlihat bergerak tanpa benar-benar bergerak. Hak angket adalah instrumen paling tajam yang dimiliki DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika alat itu pada akhirnya tumpul bukan karena aturan menghalangi, melainkan karena ketidakberanian penggunanya maka yang gagal bukan sistemnya. Yang gagal adalah mereka yang duduk sebagai wakilnya.
Terkait pertanyaan sebelumnya tentang Kemendagri
Dalam Pasal 159–172 tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Kemendagri untuk menggunakan hak angket. Hak angket merupakan hak DPRD yang diputuskan melalui mekanisme internal DPRD.
Jika konteksnya adalah DPRD Kota Sukabumi yang ingin menggunakan hak angket terhadap Wali Kota, maka secara hukum proses pembentukan hak angket dilakukan melalui mekanisme DPRD Kota Sukabumi, bukan melalui izin atau konsultasi dengan Kemendagri. Hasil angket nantinya dapat menjadi dasar DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat, yang dapat berimplikasi politik lebih lanjut kepada walikota, barulah di komunikasikan dengan kemendagri.
