banyakberita.com
Pelapor Dugaan Penistaan Agama oleh Wali Kota Sukabumi Penuhi Panggilan Polisi, Serahkan Bukti dan Keterangan

BBCMedia.News – Pelapor dalam perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi memenuhi panggilan penyidik Polres Sukabumi Kota untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya telah diajukan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kehadiran pelapor merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penistaan agama yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta sejumlah keterangan guna memperjelas kronologi, latar belakang laporan, serta berbagai informasi yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pelapor, Budi Adinata yang juga menjabat sebagai Ketua AURIS Kota Sukabumi, datang memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang menurutnya berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan. Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan kajian dan pendalaman dalam proses penyelidikan.

Menurut Budi Adinata, dirinya hadir sebagai warga negara yang menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh dilakukan melalui jalur hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

https://banyakberita.com/akbar-2626-serahkan-tiga-pengaduan-ke-polres-sukabumi-kota-dugaan-penyalahgunaan-wewenang-hingga-penistaan-agama-jadi-sorotan-2/

“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Budi Adinata kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Budi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan dalam menangani laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain memberikan keterangan, pelapor juga menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik terkait materi laporan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat data awal yang telah diterima penyidik sekaligus mengidentifikasi informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan melakukan analisis terhadap dokumen serta bukti yang telah diserahkan pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan keterangan setelah pelapor memberikan keterangan. Namun aparat akan fokus mengumpulkan fakta-fakta hukum guna memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

https://banyakberita.com/dirut-rsud-bunut-h-ubaydilah-s-e-gimana-walikota-sukabumi-h-ayep-zaki/

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wali Kota Sukabumi tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mengikuti perkembangan kasus ini karena dinilai memiliki dampak sosial yang cukup luas.

Meski demikian, berbagai kalangan mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam perkara tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Dengan telah dipenuhinya panggilan penyidik oleh pelapor, proses penanganan laporan dugaan penistaan agama ini memasuki tahapan pendalaman keterangan. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota terkait laporan tersebut.

AKBAR 2626 Serahkan Tiga Pengaduan ke Polres Sukabumi Kota, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Penistaan Agama Jadi Sorotan

BBCMedia.News – Gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam AKBAR (Aksi Bela Rakyat) 2626 Kota Sukabumi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota pada Jumat (12/6/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan tiga berkas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi beserta sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang diperoleh BBCMedia.News, Polres Sukabumi Kota melalui bagian Staf Administrasi telah menerima seluruh berkas pengaduan tersebut secara resmi pada 12 Juni 2026. Tiga pengaduan yang disampaikan memuat sejumlah persoalan yang dinilai penting dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pengaduan pertama tercantum dalam surat bernomor 161/LAPDU/ANNHAL/KU-SJ/VI/2026 yang diajukan oleh LSM An-Nahl. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan manipulasi data kependudukan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walikota Sukabumi.

Selain itu, LSM An-Nahl juga mengajukan pengaduan kedua yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses kerja sama tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pengaduan ketiga diajukan oleh DPD AURIS KOTSI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi. Pengaduan ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626.

Usai menyerahkan berkas pengaduan, perwakilan gabungan ormas dan LSM memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menegaskan bahwa seluruh data, dokumen pendukung, serta bukti yang mereka miliki telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal untuk melakukan kajian dan penyelidikan.

“Semua data sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Terlapornya hari ini adalah Haji Ubaidillah, Rahmat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora, serta Walikota Sukabumi,” ujar salah satu juru bicara perwakilan ormas kepada wartawan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, tetapi juga mencakup dugaan penistaan agama yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Sukabumi.

“Yang terakhir kami melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Walikota. Kami menegaskan bahwa ini masih berupa dugaan dan kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626 juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menerima laporan mereka dengan baik. Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti seluruh pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa langkah penyampaian pengaduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya warga dalam menggunakan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Seluruh proses selanjutnya kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AKBAR 2626.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh gabungan ormas dan LSM tersebut. Demikian pula pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Dana Ketahanan Pangan Desa Padaasih Rp260 Juta Belum Terserap, Ketua RW Mengaku Tidak Mengetahui

BBCMedia.News – Alokasi anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum terealisasi. Anggaran yang mencapai Rp260 juta tersebut masih berstatus sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) karena belum dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru terbentuk. 12/06/2026

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena program ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT), pemerintah desa harus mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan nabati maupun hewani.

Kepala Desa Padaasih, Aum Ruhyandi, membenarkan bahwa anggaran ketahanan pangan tahun 2025 hingga saat ini belum terserap. Saat dihubungi pada Minggu (7/6/2026), ia menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi program terjadi karena proses pembentukan kepengurusan BUMDes baru selesai dilakukan.

Menurut Aum, pemerintah desa tidak ingin terburu-buru menjalankan program tanpa adanya kelembagaan yang jelas dan siap mengelola anggaran tersebut. Oleh karena itu, dana ketahanan pangan sementara waktu disimpan dan tercatat sebagai SiLPA sampai BUMDes dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Desa Padaasih, Umay. Ia menjelaskan bahwa total anggaran ketahanan pangan yang akan dikelola oleh BUMDes mencapai Rp260 juta. Dana tersebut berasal dari alokasi Dana Desa yang memang diperuntukkan bagi penguatan sektor ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

https://banyakberita.com/warga-desa-ciaande-audiensi-tuntut-kompensasi-dampak-proyek-tol-bocimi-seksi-3/

Umay mengatakan bahwa keterlambatan realisasi program bukan disebabkan oleh kendala anggaran, melainkan karena proses penataan dan pembentukan kelembagaan BUMDes yang membutuhkan waktu. Setelah kepengurusan BUMDes terbentuk secara resmi, pemerintah desa akan segera mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan program.

“Kami baru menyelesaikan pembentukan BUMDes. Karena itu, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp260 juta belum direalisasikan. Namun kami optimistis program ini dapat berjalan dengan baik setelah seluruh perangkat kelembagaan siap bekerja,” ujarnya.

Pemerintah Desa Padaasih menilai wilayahnya memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Berdasarkan hasil pemetaan potensi desa, pemerintah desa berencana memprioritaskan penggunaan dana ketahanan pangan tersebut pada sektor peternakan.

Program peternakan dipilih karena dinilai memiliki peluang ekonomi yang menjanjikan sekaligus mampu mendukung ketahanan pangan masyarakat secara berkelanjutan. Selain meningkatkan ketersediaan pangan hewani, program tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan warga desa.

https://banyakberita.com/dana-desa-turun-drastis-pemdes-ciengang-sukabumi-tetap-alokasikan-belanja-kambing-untuk-warga/

Meski demikian, belum terserapnya anggaran ratusan juta rupiah tersebut ternyata belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Bahkan, salah seorang Ketua RW di Desa Padaasih mengaku tidak mengetahui adanya dana ketahanan pangan yang belum direalisasikan oleh BUMDes.

Ketua RW tersebut mengaku belum pernah menerima informasi secara langsung mengenai perkembangan program ketahanan pangan maupun status anggaran yang saat ini masih mengendap sebagai SiLPA. Kondisi ini menunjukkan bahwa sosialisasi program kepada masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa masih perlu ditingkatkan.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dan pengurus BUMDes yang baru terbentuk dapat segera merealisasikan program ketahanan pangan tersebut. Mereka menilai anggaran sebesar Rp260 juta akan memberikan manfaat besar apabila digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat.

Selain itu, warga juga berharap pemerintah desa dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai perencanaan dan pelaksanaan program. Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penggunaan Dana Desa sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.

Dengan telah terbentuknya kepengurusan BUMDes yang baru, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah desa dalam merealisasikan program ketahanan pangan yang telah dianggarkan sejak awal tahun. Program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Padaasih.

Realisasi anggaran ketahanan pangan yang tepat waktu dan tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa. Karena itu, pemerintah desa bersama BUMDes dituntut segera bergerak agar dana yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung program ketahanan pangan nasional.

DPUTR Kota Sukabumi Tetap Optimalkan Perawatan Kendaraan di Tengah Efisiensi Anggaran

BBCMedia.news – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondisi kendaraan operasional agar tetap prima dan siap digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Meskipun pemerintah daerah saat ini menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, DPUTR tetap berupaya mengoptimalkan perawatan dan pemeliharaan armada yang digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur. 11/06/2026

Keberadaan kendaraan operasional menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kinerja DPUTR. Armada tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan lapangan, mulai dari pengawasan proyek, pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga penanganan berbagai kebutuhan teknis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kepala UPTD PUTR Kota Sukabumi, Lilis, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berupaya mempertahankan kondisi kendaraan agar tetap layak pakai dan mampu menjalankan tugas secara maksimal. Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah usia sebagian armada yang sudah cukup tua dan telah digunakan selama puluhan tahun.

“Selama ini kami terus berusaha menjaga kendaraan tetap beroperasi dengan baik. Sebagian armada yang kami gunakan saat ini usianya sudah lebih dari 20 tahun, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam hal perawatan dan pemeliharaan,” ujar Lilis.

Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas lapangan. Oleh karena itu, pihak UPTD berupaya melakukan perawatan secara berkala agar armada tetap dapat digunakan dan tidak menghambat pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Lilis, perawatan kendaraan tidak hanya bertujuan menjaga kondisi fisik armada, tetapi juga untuk memastikan keselamatan pengemudi dan efektivitas pekerjaan di lapangan. Dengan kondisi kendaraan yang baik, petugas dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa terganggu oleh masalah teknis yang berpotensi menghambat pelayanan.

Anggaran Operasional Tetap Tersedia

Di sisi lain, Sekretaris DPUTR Kota Sukabumi, Sahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran operasional kendaraan setiap tahun. Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan penting seperti pembayaran pajak kendaraan, pembelian bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya pemeliharaan dan perbaikan kendaraan.

“Anggaran untuk operasional dan pemeliharaan kendaraan memang tersedia setiap tahun. Apabila diperlukan, anggaran tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Sahid.

Ia menerangkan bahwa setiap kendaraan operasional memiliki alokasi anggaran yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing armada. Nilai anggaran tersebut bahkan dapat mencapai lebih dari Rp30 juta per tahun untuk satu kendaraan, tergantung pada tingkat penggunaan dan kebutuhan pemeliharaannya.

Menurut Sahid, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan operasional kendaraan yang digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Efisiensi Anggaran Dilakukan Secara Selektif

Sahid juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Sukabumi tidak serta-merta menghentikan kegiatan perawatan kendaraan. Sebaliknya, DPUTR melakukan penyesuaian dengan menerapkan skala prioritas terhadap armada yang memiliki fungsi vital dan berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran tetap efektif dan tepat sasaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Kendaraan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan berperan penting dalam mendukung kegiatan lapangan menjadi prioritas utama dalam program pemeliharaan.

“Dalam kondisi efisiensi anggaran, kami tetap memastikan kendaraan yang mendukung pelayanan masyarakat mendapatkan perhatian dan perawatan yang memadai. Prioritas kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan kegiatan pembangunan,” tambahnya.

Perbedaan Sudut Pandang dalam Pelaksanaan Teknis

Terkait adanya perbedaan penjelasan antara pihak UPTD dan DPUTR mengenai pelaksanaan perawatan kendaraan, hal tersebut dinilai lebih sebagai perbedaan sudut pandang dalam melihat kondisi di lapangan.

UPTD PUTR berfokus pada tantangan teknis yang dihadapi sehari-hari dalam menjaga armada berusia tua agar tetap beroperasi. Sementara itu, DPUTR melihat dari sisi kebijakan dan penganggaran yang memastikan kebutuhan operasional kendaraan tetap mendapat dukungan anggaran sesuai ketentuan.

Kedua pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga armada operasional tetap berfungsi dengan baik demi mendukung pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi.

Dengan dukungan anggaran yang tersedia, penerapan efisiensi yang terukur, serta komitmen seluruh jajaran DPUTR dan UPTD PUTR, kendaraan operasional diharapkan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Sukabumi.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

BBCMedia.news – Penunjukan H. Ubaydilah, S.E. sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R. Syamsudin, SH atau RSUD Bunut Kota Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan tersebut karena munculnya isu terkait batas usia yang diatur dalam regulasi serta dugaan perubahan data pribadi yang digunakan dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas. 11/06/2026

Polemik ini semakin berkembang setelah masyarakat dan sejumlah pihak mulai menyoroti kesesuaian proses pengangkatan Dewan Pengawas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, Direktur RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penunjukan Dewan Pengawas BLUD.

Direktur RSUD R. Syamsudin SH menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah selaku pemilik atau owner BLUD.

“Penentuan Dewan Pengawas merupakan kewenangan owner, dalam hal ini kepala daerah. Rumah sakit menerima siapa pun Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh owner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Pengawas tidak dilakukan oleh manajemen rumah sakit, melainkan melalui keputusan pemerintah daerah. Oleh karena itu, segala kebijakan terkait penetapan anggota Dewan Pengawas menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

https://banyakberita.com/bola-panas-di-dprd-warga-sukabumi-tuntut-hak-angket-dan-pemakzulan-wali-kota/

Menurut Direktur RSUD, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas BLUD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon Dewan Pengawas, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan tata cara pengangkatannya.

Namun demikian, persoalan batas usia yang menjadi sorotan publik masih memunculkan beragam interpretasi. Direktur RSUD menjelaskan bahwa aturan dalam Permendagri memang memuat ketentuan tertentu mengenai Dewan Pengawas. Akan tetapi, regulasi lain yang berasal dari Kementerian Kesehatan tidak secara spesifik mencantumkan batas usia sebagai syarat utama bagi anggota Dewan Pengawas rumah sakit.

Penjelasan tersebut memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai sinkronisasi antarregulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Direktur RSUD juga menjelaskan bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD rumah sakit terdiri dari tiga unsur utama. Unsur pertama berasal dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), unsur kedua berasal dari perangkat daerah yang membidangi pelayanan kesehatan, dan unsur ketiga berasal dari kalangan profesional atau tenaga ahli.

“Saat ini Dewan Pengawas RSUD terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD, dan Pak Haji Ubay dari unsur tenaga ahli,” jelasnya.

Terkait kapasitas H. Ubaydilah sebagai unsur tenaga ahli, Direktur RSUD menegaskan bahwa regulasi tidak mengharuskan tenaga ahli berasal dari bidang kesehatan atau pengelolaan rumah sakit. Aturan yang ada memberikan ruang bagi profesional dari berbagai latar belakang selama memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat mendukung tata kelola organisasi.

Menurutnya, pengalaman seseorang dalam mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit. Ia menyebut H. Ubay memiliki rekam jejak sebagai mantan Direktur Astra yang dinilai memiliki pengalaman dalam manajemen organisasi dan pengelolaan bisnis berskala besar.

“Pengalaman mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance di lingkungan BLUD rumah sakit,” katanya.

https://banyakberita.com/aksi-rt-rw-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-wali-kota-sukabumi/

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan kompetensi dan batas usia. Isu dugaan perubahan atau tertukarnya biodata dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas juga menjadi perbincangan di masyarakat. Beberapa pihak meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.

Saat awak media meminta tanggapan terkait isu tersebut, Direktur RSUD menegaskan bahwa persoalan administrasi yang berkaitan dengan proses penetapan Dewan Pengawas bukan merupakan kewenangan pihak rumah sakit.

“Itu bukan kewenangan kami, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, polemik mengenai penunjukan H. Ubaydilah sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses pengangkatan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

DPPKB Kabupaten Sukabumi Evaluasi Kinerja Penyuluh KB untuk Tingkatkan Pelayanan Program Bangga Kencana

BBCMedia.news – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja Pegawai bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPPKB Kabupaten Sukabumi pada 8 hingga 11 Juni 2026 tersebut diikuti oleh seluruh Penyuluh Keluarga Berencana yang bertugas di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. 11/06/2026

DPPKB membagi peserta ke dalam empat angkatan guna memastikan proses evaluasi berjalan efektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap penyuluh untuk memaparkan hasil kerja serta pengalaman mereka selama menjalankan tugas di lapangan. Melalui kegiatan ini, DPPKB ingin memastikan setiap PKB mampu menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Evaluasi kinerja menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan program yang telah dijalankan para penyuluh selama satu periode kerja. Dalam kegiatan tersebut, setiap PKB mempresentasikan capaian kinerja, strategi pelaksanaan program, serta berbagai tantangan yang mereka hadapi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah binaannya masing-masing.

DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Pelayanan KB Implant untuk Keluarga Rawan Stunting di Kalapanunggal

Selain menyampaikan capaian program, para penyuluh juga memaparkan sejumlah inovasi yang telah mereka lakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai program keluarga berencana. Inovasi tersebut mencakup pendekatan edukasi kepada keluarga muda, penguatan peran kader di tingkat desa, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan sosialisasi program Bangga Kencana.

Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur pencapaian pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia. Menurutnya, penyuluh keluarga berencana memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah dalam membangun keluarga yang berkualitas, sehat, dan sejahtera.

“Melalui evaluasi ini, kami dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai target. Kami juga dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi penyuluh sehingga dapat dirumuskan solusi yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

AKSI RT/RW DAN TOKOH MASYARAKAT DESAK PEMAKZULAN WALI KOTA SUKABUMI

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Program Bangga Kencana sangat bergantung pada kualitas kinerja penyuluh yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, DPPKB terus mendorong peningkatan kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme para PKB agar mampu menjawab tantangan pembangunan keluarga di era modern.

Selama kegiatan berlangsung, tim evaluator memberikan penilaian berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pencapaian target program, kualitas pelaporan, kemampuan membangun kemitraan dengan berbagai pihak, serta inovasi yang dikembangkan dalam mendukung pelaksanaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Melalui evaluasi tersebut, DPPKB juga memperoleh berbagai masukan dari para penyuluh mengenai kondisi riil di lapangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan strategi program pada masa mendatang. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kegiatan evaluasi ini sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman antarpenyuluh. Mereka saling bertukar informasi mengenai metode pendekatan yang efektif, strategi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keluarga, serta cara mengatasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan.

DPPKB Kabupaten Sukabumi berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan Program Bangga Kencana secara berkelanjutan. Dengan kinerja penyuluh yang semakin baik, pemerintah optimistis mampu mewujudkan keluarga yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing sebagai fondasi pembangunan daerah.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pengendalian penduduk dan peningkatan kualitas keluarga. Melalui penyuluh yang profesional dan berkompeten, berbagai program keluarga berencana diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan terselenggaranya evaluasi kinerja ini, DPPKB Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas Penyuluh Keluarga Berencana. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan Program Bangga Kencana semakin efektif, berkualitas, dan mampu mendukung terwujudnya keluarga sejahtera di Kabupaten Sukabumi.

Sidang dr. Silvi Apriani: Terdakwa Bantah Dakwaan dan Klaim Jadi Korban Pemerasan serta Intimidasi

banyakberita.com – Pengadilan Negeri Sukabumi kembali menggelar sidang perkara pidana Nomor 70/Pid.B/2026/PN Skb dengan terdakwa dr. Silvi Apriani, M.Kes, pada Senin (8/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, dr. Silvi membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengaku menjadi korban pemerasan, intimidasi, serta praktik bisnis yang merugikan dirinya.

Sidang yang berlangsung lebih dari empat jam itu menghadirkan dr. Silvi untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum. Dalam keterangannya, ia menegaskan tidak pernah menawarkan kerja sama pengadaan foodtray sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan.

Menurut dr. Silvi, sejumlah pihak yang kini menjadi pelapor justru mendatanginya terlebih dahulu untuk meminta bantuan bisnis. Ia menjelaskan bahwa latar belakangnya sebagai dokter ahli kecantikan dan pengusaha kosmetik impor membuat dirinya memiliki jaringan usaha hingga ke China.

“Saya seorang dokter ahli kecantikan dan pengusaha kosmetik impor. Saya tidak pernah menawarkan bisnis foodtray. Justru mereka yang datang kepada saya dan meminta bantuan karena saya memiliki jaringan bisnis di China,” ujar dr. Silvi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyatakan para pelapor sempat menjanjikan tambahan modal usaha dan calon pembeli dalam jumlah besar guna mendukung proyek pengadaan foodtray tersebut. Namun, menurutnya, seluruh janji itu tidak pernah terealisasi hingga proyek berjalan.

Selain itu, dr. Silvi menilai pihak pelapor lebih dahulu melakukan wanprestasi dengan menarik dana yang sebelumnya telah disepakati sebagai modal kerja. Ia menegaskan tindakan tersebut menghambat jalannya proyek yang telah direncanakan.

Terkait penggunaan beberapa rekening bank yang sempat dipersoalkan dalam persidangan, dr. Silvi menjelaskan bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lazim dalam aktivitas bisnis yang dijalankannya. Ia menegaskan penggunaan lebih dari satu rekening dilakukan untuk mendukung berbagai transaksi usaha yang berbeda.

Dalam sidang tersebut, dr. Silvi juga memberikan penjelasan mengenai penerbitan dua lembar cek Bank BRI senilai Rp735 juta yang kemudian diblokir. Ia mengaku menerbitkan cek tersebut dalam kondisi tertekan akibat adanya intimidasi dan ancaman dari pihak tertentu.

Menurut keterangannya, salah satu ancaman yang diterimanya menggunakan kata “sapatken” yang dalam bahasa Sunda berarti “habisi”. Ancaman tersebut, kata dia, membuat dirinya merasa tertekan sehingga akhirnya mengeluarkan cek yang kemudian diblokir melalui prosedur resmi.

Lebih lanjut, dr. Silvi menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana kepada para pelapor dan pihak terkait. Ia mengklaim total dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp775 juta.

Tidak hanya itu, dalam proses restorative justice (RJ), dr. Silvi mengaku sempat menawarkan tambahan pembayaran sebesar Rp135 juta sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, tuntutan nilai yang diajukan pihak pelapor terlalu tinggi sehingga proses perdamaian gagal terealisasi.

Di hadapan majelis hakim, dr. Silvi juga membantah anggapan bahwa proyek pengadaan foodtray yang menjadi pokok perkara merupakan usaha fiktif. Ia menegaskan proyek tersebut benar-benar berjalan dan didukung dengan investasi pribadi dalam jumlah besar.

Ia mengaku telah mengeluarkan dana pribadi hingga miliaran rupiah untuk mendukung transaksi dengan pemasok di China. Bahkan, ia menyebut kontainer pertama berisi barang pengadaan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Juni 2025 sebagai bukti bahwa proyek tersebut memiliki dasar transaksi yang nyata.

Menjelang akhir persidangan, dr. Silvi memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya tidak bersalah dan memohon keadilan,” kata dr. Silvi.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pemkab Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK

banyakberita.com Sukabumi, 10 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opini WTP diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut merupakan prestasi yang patut dibanggakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi mampu menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah dengan baik. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berupaya mempertahankan standar pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi menilai raihan opini WTP tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi dan pelaporan keuangan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Melalui pengelolaan anggaran yang tertib dan transparan, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah daerah harus menjadikan capaian tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap anggaran yang dikelola mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

DPRD berharap pengelolaan keuangan yang baik dapat berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan secara langsung dampak positif dari penggunaan anggaran daerah yang efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta menjaga integritas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertahankan capaian WTP pada tahun-tahun mendatang.

Opini WTP sendiri merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam proses pemeriksaannya, BPK menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Dengan kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak mengandung kesalahan material yang signifikan. Capaian ini sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu daerah yang konsisten menjaga kualitas tata kelola keuangan di Jawa Barat.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan meraih opini WTP ke-12 secara berturut-turut diharapkan menjadi modal penting bagi Kabupaten Sukabumi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.

Melalui capaian tersebut, Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dari tahun ke tahun.

Somdani/Irw

DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Pelayanan KB Implant untuk Keluarga Rawan Stunting di Kalapanunggal

Banyakberita.com SUKABUMI, 10 Juni 2026 – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi melalui UPT Pengendalian Penduduk (Dalduk) Wilayah Kalapanunggal melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Implant bagi Keluarga Rawan Stunting (KRS) di Kecamatan Kalapanunggal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perencanaan keluarga yang sehat dan terarah.

Pelayanan KB MKJP Implant tersebut terlaksana berkat kerja sama antara DPPKB Kabupaten Sukabumi dan PT PLN Indonesia Power UBP Kamojang Unit PLTP Gunung Salak. Kolaborasi ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program pembangunan keluarga serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Kepala UPT Dalduk Wilayah Kalapanunggal menjelaskan bahwa pelayanan KB MKJP Implant memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka stunting. Melalui penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang, pasangan usia subur dapat merencanakan kehamilan dengan lebih baik sehingga kesehatan ibu dan anak dapat terjaga secara optimal.

Menurutnya, pengaturan jarak kelahiran yang ideal memberikan kesempatan bagi ibu untuk memulihkan kondisi kesehatan setelah melahirkan. Selain itu, keluarga juga memiliki waktu yang lebih cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan anak. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Program ini menyasar keluarga yang masuk kategori keluarga rawan stunting. Kelompok sasaran tersebut mendapatkan pelayanan KB Implant secara langsung oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Selain pelayanan pemasangan alat kontrasepsi, peserta juga memperoleh edukasi mengenai pentingnya perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, serta upaya pencegahan stunting.

DPPKB Kabupaten Sukabumi menilai bahwa keluarga berencana tidak hanya berfungsi sebagai program pengendalian penduduk, tetapi juga menjadi strategi pembangunan sumber daya manusia. Dengan perencanaan keluarga yang baik, setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan.

Kerja sama dengan PT PLN Indonesia Power UBP Kamojang Unit PLTP Gunung Salak juga menunjukkan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam mendukung program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat. Melalui dukungan tersebut, pelayanan KB dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga yang memiliki risiko melahirkan anak stunting.

Pihak PT PLN Indonesia Power menyambut baik pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar wilayah operasional. Perusahaan berkomitmen mendukung berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk program kesehatan dan pembangunan keluarga.

Pelaksanaan pelayanan KB MKJP Implant ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kecamatan Kalapanunggal. Banyak peserta merasa terbantu karena dapat memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi secara mudah dan gratis. Mereka juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak melalui perencanaan kehamilan yang matang.

DPPKB Kabupaten Sukabumi berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah lainnya. Melalui pelayanan yang merata dan edukasi yang berkesinambungan, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pencegahan stunting harus dimulai sejak tahap perencanaan keluarga.

Selain meningkatkan akses terhadap layanan kontrasepsi, DPPKB juga terus memperkuat program penyuluhan dan pendampingan kepada keluarga. Langkah tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola asuh yang baik, pemenuhan gizi yang cukup, serta pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu dan anak.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, masyarakat, dan dunia usaha, Kabupaten Sukabumi optimistis dapat mempercepat penurunan angka stunting. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan keluarga yang sehat, mandiri, dan berkualitas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Bola Panas di DPRD: Warga Sukabumi Tuntut Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

Banyakberita.com – Gelombang tekanan politik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi terus menguat. Setelah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Sukabumi, perwakilan masyarakat yang terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda kembali mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Senin (8/6/2026).

Mereka secara resmi menyerahkan berkas tuntutan kepada DPRD Kota Sukabumi dalam rapat gabungan komisi. Melalui penyerahan dokumen tersebut, masyarakat mendesak DPRD segera menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan dan tindakan Wali Kota Sukabumi yang dinilai menimbulkan polemik serta keresahan di tengah masyarakat.

Massa menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Mereka berharap para wakil rakyat tidak hanya menerima berkas tuntutan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk mengusut berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan, masyarakat tidak hanya mempersoalkan kebijakan program wakaf yang menuai kontroversi. Mereka juga memasukkan sejumlah persoalan lain yang dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.

Dalam berkas tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan masyarakat kepada DPRD Kota Sukabumi.

Poin pertama berkaitan dengan program wakaf yang selama beberapa bulan terakhir menjadi polemik. Perwakilan masyarakat menilai Wali Kota Sukabumi mengabaikan fungsi pengawasan DPRD karena tetap melanjutkan program tersebut meskipun DPRD sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikannya. Mereka berpendapat program wakaf tersebut tidak memiliki landasan regulasi yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Poin kedua menyangkut keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Kota Sukabumi (TKPP). Masyarakat mempertanyakan pembentukan tim tersebut karena dianggap tidak efektif dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, masyarakat menduga TKPP lebih banyak mengakomodasi kepentingan politik tertentu dibandingkan kebutuhan pembangunan daerah secara objektif.

Poin ketiga yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi saat masa kampanye. Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sensitivitas umat beragama dan telah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Perwakilan warga meminta DPRD memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut serta mendorong penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, poin keempat berkaitan dengan dugaan ingkar janji politik. Masyarakat menilai sejumlah janji yang pernah disampaikan kepada publik saat kampanye hingga kini belum terealisasi. Bahkan, sebagian warga menganggap sejumlah program yang dijanjikan hanya menjadi slogan politik tanpa implementasi yang jelas setelah Wali Kota terpilih dan menjalankan pemerintahan.

https://banyakberita.com/dprd-kabupaten-sukabumi-peringati-hari-lahir-pancasila-2026-teguhkan-semangat-persatuan-bangsa/

Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut menyerahkan dokumen menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan warga dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

“Penyerahan berkas ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak main-main. Kami melihat berbagai persoalan yang terjadi sudah sangat kompleks. Mulai dari program wakaf yang dinilai bertentangan dengan rekomendasi DPRD, keberadaan TKPP yang menuai kritik, dugaan penistaan agama, hingga janji politik yang belum direalisasikan. Semua itu harus mendapatkan perhatian serius,” ujarnya kepada awak media.

Masyarakat menilai penggunaan Hak Angket menjadi instrumen yang tepat untuk mengungkap fakta-fakta secara transparan dan objektif. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat melakukan penyelidikan terhadap berbagai kebijakan dan tindakan yang menjadi sorotan publik.

Penyerahan berkas tuntutan ini sekaligus menempatkan DPRD Kota Sukabumi pada posisi yang menentukan. Publik kini menunggu langkah dan sikap politik para anggota dewan dalam merespons aspirasi masyarakat.

Perwakilan warga juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang jelas. Mereka mengaku siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila DPRD dinilai lamban atau tidak menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan tuntutan penggunaan Hak Angket, dinamika politik di Kota Sukabumi diperkirakan akan semakin memanas dalam beberapa waktu ke depan. Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada DPRD Kota Sukabumi yang diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Iing Indra/irw