banyakberita.com
Pelapor Dugaan Penistaan Agama oleh Wali Kota Sukabumi Penuhi Panggilan Polisi, Serahkan Bukti dan Keterangan

BBCMedia.News – Pelapor dalam perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi memenuhi panggilan penyidik Polres Sukabumi Kota untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya telah diajukan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kehadiran pelapor merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penistaan agama yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta sejumlah keterangan guna memperjelas kronologi, latar belakang laporan, serta berbagai informasi yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pelapor, Budi Adinata yang juga menjabat sebagai Ketua AURIS Kota Sukabumi, datang memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang menurutnya berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan. Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan kajian dan pendalaman dalam proses penyelidikan.

Menurut Budi Adinata, dirinya hadir sebagai warga negara yang menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh dilakukan melalui jalur hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

https://banyakberita.com/akbar-2626-serahkan-tiga-pengaduan-ke-polres-sukabumi-kota-dugaan-penyalahgunaan-wewenang-hingga-penistaan-agama-jadi-sorotan-2/

“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Budi Adinata kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Budi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan dalam menangani laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain memberikan keterangan, pelapor juga menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik terkait materi laporan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat data awal yang telah diterima penyidik sekaligus mengidentifikasi informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan melakukan analisis terhadap dokumen serta bukti yang telah diserahkan pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan keterangan setelah pelapor memberikan keterangan. Namun aparat akan fokus mengumpulkan fakta-fakta hukum guna memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

https://banyakberita.com/dirut-rsud-bunut-h-ubaydilah-s-e-gimana-walikota-sukabumi-h-ayep-zaki/

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wali Kota Sukabumi tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mengikuti perkembangan kasus ini karena dinilai memiliki dampak sosial yang cukup luas.

Meski demikian, berbagai kalangan mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam perkara tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Dengan telah dipenuhinya panggilan penyidik oleh pelapor, proses penanganan laporan dugaan penistaan agama ini memasuki tahapan pendalaman keterangan. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota terkait laporan tersebut.

Sidang dr. Silvi Apriani: Terdakwa Bantah Dakwaan dan Klaim Jadi Korban Pemerasan serta Intimidasi

banyakberita.com – Pengadilan Negeri Sukabumi kembali menggelar sidang perkara pidana Nomor 70/Pid.B/2026/PN Skb dengan terdakwa dr. Silvi Apriani, M.Kes, pada Senin (8/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, dr. Silvi membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengaku menjadi korban pemerasan, intimidasi, serta praktik bisnis yang merugikan dirinya.

Sidang yang berlangsung lebih dari empat jam itu menghadirkan dr. Silvi untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum. Dalam keterangannya, ia menegaskan tidak pernah menawarkan kerja sama pengadaan foodtray sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan.

Menurut dr. Silvi, sejumlah pihak yang kini menjadi pelapor justru mendatanginya terlebih dahulu untuk meminta bantuan bisnis. Ia menjelaskan bahwa latar belakangnya sebagai dokter ahli kecantikan dan pengusaha kosmetik impor membuat dirinya memiliki jaringan usaha hingga ke China.

“Saya seorang dokter ahli kecantikan dan pengusaha kosmetik impor. Saya tidak pernah menawarkan bisnis foodtray. Justru mereka yang datang kepada saya dan meminta bantuan karena saya memiliki jaringan bisnis di China,” ujar dr. Silvi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyatakan para pelapor sempat menjanjikan tambahan modal usaha dan calon pembeli dalam jumlah besar guna mendukung proyek pengadaan foodtray tersebut. Namun, menurutnya, seluruh janji itu tidak pernah terealisasi hingga proyek berjalan.

Selain itu, dr. Silvi menilai pihak pelapor lebih dahulu melakukan wanprestasi dengan menarik dana yang sebelumnya telah disepakati sebagai modal kerja. Ia menegaskan tindakan tersebut menghambat jalannya proyek yang telah direncanakan.

Terkait penggunaan beberapa rekening bank yang sempat dipersoalkan dalam persidangan, dr. Silvi menjelaskan bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lazim dalam aktivitas bisnis yang dijalankannya. Ia menegaskan penggunaan lebih dari satu rekening dilakukan untuk mendukung berbagai transaksi usaha yang berbeda.

Dalam sidang tersebut, dr. Silvi juga memberikan penjelasan mengenai penerbitan dua lembar cek Bank BRI senilai Rp735 juta yang kemudian diblokir. Ia mengaku menerbitkan cek tersebut dalam kondisi tertekan akibat adanya intimidasi dan ancaman dari pihak tertentu.

Menurut keterangannya, salah satu ancaman yang diterimanya menggunakan kata “sapatken” yang dalam bahasa Sunda berarti “habisi”. Ancaman tersebut, kata dia, membuat dirinya merasa tertekan sehingga akhirnya mengeluarkan cek yang kemudian diblokir melalui prosedur resmi.

Lebih lanjut, dr. Silvi menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana kepada para pelapor dan pihak terkait. Ia mengklaim total dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp775 juta.

Tidak hanya itu, dalam proses restorative justice (RJ), dr. Silvi mengaku sempat menawarkan tambahan pembayaran sebesar Rp135 juta sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, tuntutan nilai yang diajukan pihak pelapor terlalu tinggi sehingga proses perdamaian gagal terealisasi.

Di hadapan majelis hakim, dr. Silvi juga membantah anggapan bahwa proyek pengadaan foodtray yang menjadi pokok perkara merupakan usaha fiktif. Ia menegaskan proyek tersebut benar-benar berjalan dan didukung dengan investasi pribadi dalam jumlah besar.

Ia mengaku telah mengeluarkan dana pribadi hingga miliaran rupiah untuk mendukung transaksi dengan pemasok di China. Bahkan, ia menyebut kontainer pertama berisi barang pengadaan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Juni 2025 sebagai bukti bahwa proyek tersebut memiliki dasar transaksi yang nyata.

Menjelang akhir persidangan, dr. Silvi memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya tidak bersalah dan memohon keadilan,” kata dr. Silvi.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Ketua AURIS Siap Laporkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Terkait Dugaan Penistaan Agama

SUKABUMI, banyakberita.com – Ketua Organisasi Masyarakat Amanah untuk Remaja Islam (AURIS), Budi Adinata, menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Adinata saat mendatangi Kantor BBCMedia.News Sukabumi, Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan bahwa laporan tengah dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan diajukan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Budi, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi perhatian sejumlah elemen umat Islam di Kota Sukabumi.

“Kami sedang mempersiapkan laporan. Nanti setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, kami akan menyampaikan secara lengkap bentuk dan substansi dugaan penistaan agama yang kami maksud,” kata Budi kepada wartawan.

Meski telah menyatakan akan melapor, Budi belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan dijadikan dasar laporan. Ia beralasan seluruh bukti, dokumen, dan keterangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengklaim pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bahan yang akan digunakan sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Rencana pelaporan tersebut menambah daftar dinamika politik dan sosial yang belakangan mencuat di Kota Sukabumi. Namun demikian, hingga saat ini dugaan yang disampaikan AURIS masih sebatas pernyataan pihak pelapor dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Banyakberita.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perlu ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dugaan yang disampaikan AURIS sepenuhnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diteliti, diverifikasi, dan dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iin Indra/irw

Masalah KNPI, Pemerintah Kota Sukabumi Dituntut Adil dan Bijak..

Polemik dualisme kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kota Sukabumi terus menarik perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Sukabumi segera mengambil sikap tegas untuk meredam konflik yang berpotensi mengganggu kondusivitas organisasi kepemudaan.

Senior kepemudaan, Babah mackdown, (BM) meminta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga netralitas dan memastikan organisasi kepemudaan tetap berjalan sesuai fungsinya.

Babah Mackdown menegaskan bahwa kepala dinas yang membidangi kepemudaan harus bersikap adil dan tidak memihak salah satu kubu dalam konflik dualisme kepengurusan KNPI.

“Sebagai kepala dinas, harus bersikap adil. Jangan sampai menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak karena hal itu bisa memperkeruh situasi,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).

Ia juga menilai konflik yang berlarut-larut dapat menghambat peran pemuda dalam pembangunan daerah. Karena itu, ia mendorong Pemkot Sukabumi segera mengambil langkah konkret sebagai penengah agar polemik tidak semakin meluas.

Dengan respons yang cepat dan bijak, pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan dualisme kepengurusan KNPI melalui musyawarah serta menjaga persatuan di kalangan pemuda Kota Sukabumi

Somdani/Irw