banyakberita.com
AKBAR 2626 Serahkan Tiga Pengaduan ke Polres Sukabumi Kota, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Penistaan Agama Jadi Sorotan

BBCMedia.News – Gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam AKBAR (Aksi Bela Rakyat) 2626 Kota Sukabumi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota pada Jumat (12/6/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan tiga berkas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi beserta sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang diperoleh BBCMedia.News, Polres Sukabumi Kota melalui bagian Staf Administrasi telah menerima seluruh berkas pengaduan tersebut secara resmi pada 12 Juni 2026. Tiga pengaduan yang disampaikan memuat sejumlah persoalan yang dinilai penting dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pengaduan pertama tercantum dalam surat bernomor 161/LAPDU/ANNHAL/KU-SJ/VI/2026 yang diajukan oleh LSM An-Nahl. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan manipulasi data kependudukan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walikota Sukabumi.

Selain itu, LSM An-Nahl juga mengajukan pengaduan kedua yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses kerja sama tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pengaduan ketiga diajukan oleh DPD AURIS KOTSI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi. Pengaduan ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626.

Usai menyerahkan berkas pengaduan, perwakilan gabungan ormas dan LSM memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menegaskan bahwa seluruh data, dokumen pendukung, serta bukti yang mereka miliki telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal untuk melakukan kajian dan penyelidikan.

“Semua data sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Terlapornya hari ini adalah Haji Ubaidillah, Rahmat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora, serta Walikota Sukabumi,” ujar salah satu juru bicara perwakilan ormas kepada wartawan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, tetapi juga mencakup dugaan penistaan agama yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Sukabumi.

“Yang terakhir kami melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Walikota. Kami menegaskan bahwa ini masih berupa dugaan dan kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626 juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menerima laporan mereka dengan baik. Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti seluruh pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa langkah penyampaian pengaduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya warga dalam menggunakan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Seluruh proses selanjutnya kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AKBAR 2626.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh gabungan ormas dan LSM tersebut. Demikian pula pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Bola Panas di DPRD: Warga Sukabumi Tuntut Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

Banyakberita.com – Gelombang tekanan politik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi terus menguat. Setelah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Sukabumi, perwakilan masyarakat yang terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda kembali mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Senin (8/6/2026).

Mereka secara resmi menyerahkan berkas tuntutan kepada DPRD Kota Sukabumi dalam rapat gabungan komisi. Melalui penyerahan dokumen tersebut, masyarakat mendesak DPRD segera menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan dan tindakan Wali Kota Sukabumi yang dinilai menimbulkan polemik serta keresahan di tengah masyarakat.

Massa menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Mereka berharap para wakil rakyat tidak hanya menerima berkas tuntutan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk mengusut berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan, masyarakat tidak hanya mempersoalkan kebijakan program wakaf yang menuai kontroversi. Mereka juga memasukkan sejumlah persoalan lain yang dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.

Dalam berkas tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan masyarakat kepada DPRD Kota Sukabumi.

Poin pertama berkaitan dengan program wakaf yang selama beberapa bulan terakhir menjadi polemik. Perwakilan masyarakat menilai Wali Kota Sukabumi mengabaikan fungsi pengawasan DPRD karena tetap melanjutkan program tersebut meskipun DPRD sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikannya. Mereka berpendapat program wakaf tersebut tidak memiliki landasan regulasi yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Poin kedua menyangkut keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Kota Sukabumi (TKPP). Masyarakat mempertanyakan pembentukan tim tersebut karena dianggap tidak efektif dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, masyarakat menduga TKPP lebih banyak mengakomodasi kepentingan politik tertentu dibandingkan kebutuhan pembangunan daerah secara objektif.

Poin ketiga yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi saat masa kampanye. Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sensitivitas umat beragama dan telah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Perwakilan warga meminta DPRD memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut serta mendorong penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, poin keempat berkaitan dengan dugaan ingkar janji politik. Masyarakat menilai sejumlah janji yang pernah disampaikan kepada publik saat kampanye hingga kini belum terealisasi. Bahkan, sebagian warga menganggap sejumlah program yang dijanjikan hanya menjadi slogan politik tanpa implementasi yang jelas setelah Wali Kota terpilih dan menjalankan pemerintahan.

https://banyakberita.com/dprd-kabupaten-sukabumi-peringati-hari-lahir-pancasila-2026-teguhkan-semangat-persatuan-bangsa/

Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut menyerahkan dokumen menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan warga dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

“Penyerahan berkas ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak main-main. Kami melihat berbagai persoalan yang terjadi sudah sangat kompleks. Mulai dari program wakaf yang dinilai bertentangan dengan rekomendasi DPRD, keberadaan TKPP yang menuai kritik, dugaan penistaan agama, hingga janji politik yang belum direalisasikan. Semua itu harus mendapatkan perhatian serius,” ujarnya kepada awak media.

Masyarakat menilai penggunaan Hak Angket menjadi instrumen yang tepat untuk mengungkap fakta-fakta secara transparan dan objektif. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat melakukan penyelidikan terhadap berbagai kebijakan dan tindakan yang menjadi sorotan publik.

Penyerahan berkas tuntutan ini sekaligus menempatkan DPRD Kota Sukabumi pada posisi yang menentukan. Publik kini menunggu langkah dan sikap politik para anggota dewan dalam merespons aspirasi masyarakat.

Perwakilan warga juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang jelas. Mereka mengaku siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila DPRD dinilai lamban atau tidak menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan tuntutan penggunaan Hak Angket, dinamika politik di Kota Sukabumi diperkirakan akan semakin memanas dalam beberapa waktu ke depan. Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada DPRD Kota Sukabumi yang diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Iing Indra/irw