Banyakberita.com SUKABUMI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai perawat gigi di Puskesmas Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, berinisial TN, dilaporkan oleh suami (OR) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Laporan yang disampaikan pada akhir Desember 2025 tersebut merupakan pengaduan kedua. Menurut pelapor, laporan pertama yang diajukannya pada Juni 2025 hingga kini belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Dalam laporannya, OR menuding TN diduga melakukan perselingkuhan secara berulang, termasuk dengan seorang pria berinisial R yang berasal dari Lampung. Ia juga menyebut dua dugaan perselingkuhan sebelumnya telah disampaikan dalam laporan terdahulu.
OR menjelaskan, meski secara agama keduanya telah bercerai, secara hukum negara status perkawinan mereka masih sah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai pendukung laporannya, ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Dinas Kesehatan, berupa foto, tangkapan layar percakapan, dan dokumen lainnya.
Selain dugaan perselingkuhan, TN juga dilaporkan atas dugaan mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan suami. OR menduga satu unit mobil Toyota Agya tahun 2022 telah digadaikan tanpa sepengetahuannya dengan menggunakan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Tak hanya itu, OR juga menduga rumah KPR di Kabupaten Ciamis yang menggunakan nama adik kandung TN telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya. Untuk memperkuat laporannya, ia turut melampirkan bukti transfer uang muka rumah yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pengalihan aset tersebut.

Atas dasar itu, OR meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi membentuk tim pemeriksa disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Saya memohon agar terlapor dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan perbuatan tercela dan tindak pidana,” tulis OR dalam surat pengaduannya.
TN Bantah Tuduhan Perselingkuhan
Dikonfirmasi secara terpisah, TN membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut dan telah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/target-retribusi-pondok-halimun-tembus-rp300-juta-per-tahun-warga-pertanyakan-alokasi-dana-di-tengah-jalan-rusak-parah/
“Benar, laporan itu ada dan kami sudah memberikan klarifikasi,” ujar TN.
Namun, TN membantah seluruh tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan dengan mantan suaminya semata-mata karena keduanya masih memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
“Itu bukan perselingkuhan. Kami masih memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, sehingga komunikasi dilakukan demi kepentingan anak,” katanya.
BKPSDM: Laporan Masih dalam Tahap Pengumpulan Data
Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Derlan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya, laporannya sudah masuk. Sekarang masih dalam proses pengumpulan data tambahan,” ujar Derlan, Kepala Bidang Disiplin BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Derlan menjelaskan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan bahan keterangan sebelum dilakukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung. Belum ada keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.
Somdani/RP


