PROYEK REVITALISASI SDN CIBUNAR Rp2 MILIAR DIDUGA BELUM DAFTARKAN PEKERJA KE BPJS KETENAGAKERJAAN, PELAKSANA SEBUT DANA BELUM CAIR KARENA KEPSEK SAKIT

Revit SD Cibunar A 1024x768

Banyakberita.com, Sukabumi – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Cibunar, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp2.054.149.691 tersebut diduga belum memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Revit Cibunar B 1024x576

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (15/7/2026), pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan di lingkungan SDN Cibunar telah berjalan selama kurang lebih satu minggu. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, pembangunan empat ruang kelas baru, pembangunan satu ruang guru, serta penataan halaman dan pemagaran sekolah dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Tim media menemukan para pekerja telah melakukan aktivitas pembongkaran dan pembangunan di sejumlah titik pekerjaan. Namun, hingga saat ini para pekerja mengaku belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

https://banyakberita.com/viral-dugaan-penahanan-ijazah-alumni-sdn-03-cibadak-sekolah-bantah-dan-antar-langsung-dokumen-ke-rumah/

Hasil konfirmasi di lapangan menunjukkan sedikitnya 20 orang pekerja bangunan aktif bekerja dalam proyek revitalisasi tersebut. Para pekerja menyampaikan bahwa mereka telah bekerja selama kurang lebih satu minggu dan hingga saat ini belum menerima informasi maupun kepastian terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Salman yang mengaku sebagai penanggung jawab pelaksana pekerjaan di lokasi proyek menyampaikan bahwa dana termin pertama proyek hingga kini belum dicairkan karena Kepala Sekolah sedang sakit. Menurutnya, meskipun pekerjaan telah dimulai sejak satu minggu lalu, proses pencairan dana masih belum dapat dilakukan.

Salman juga menerangkan bahwa keterlambatan pencairan dana tersebut berdampak pada pembayaran upah para pekerja yang untuk sementara harus ditanggulangi terlebih dahulu agar pekerjaan tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa upah kerja selama ini memakai dana talang dari salah satu organisasi masyarakat.

Revit Cibunar C 1024x576

Sementara untuk pengadaan dan pembayaran bahan material bangunan, Salman menjelaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pihak pelaksana pekerjaan hanya menalangi pembayaran upah pekerja selama menunggu pencairan dana.

Di sisi lain, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah staf guru yang berada di lokasi menyampaikan bahwa mereka belum dapat memberikan informasi karena khawatir terjadi kesalahan dalam penyampaian keterangan. Pihak media diarahkan untuk melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia Pelaksana Proyek apabila yang bersangkutan telah berada di lokasi.

https://banyakberita.com/dishub-sukabumi-tegaskan-retribusi-parkir-hanya-berlaku-di-jalan-kabupaten-ini-penjelasannya/

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi, setiap pekerja konstruksi wajib memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak mulai bekerja. Pemberi kerja berkewajiban memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja dalam proyek revitalisasi SDN Cibunar tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *