banyakberita.com
AKBAR 2626 Serahkan Tiga Pengaduan ke Polres Sukabumi Kota, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Penistaan Agama Jadi Sorotan

BBCMedia.News – Gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam AKBAR (Aksi Bela Rakyat) 2626 Kota Sukabumi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota pada Jumat (12/6/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan tiga berkas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi beserta sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang diperoleh BBCMedia.News, Polres Sukabumi Kota melalui bagian Staf Administrasi telah menerima seluruh berkas pengaduan tersebut secara resmi pada 12 Juni 2026. Tiga pengaduan yang disampaikan memuat sejumlah persoalan yang dinilai penting dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pengaduan pertama tercantum dalam surat bernomor 161/LAPDU/ANNHAL/KU-SJ/VI/2026 yang diajukan oleh LSM An-Nahl. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan manipulasi data kependudukan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walikota Sukabumi.

Selain itu, LSM An-Nahl juga mengajukan pengaduan kedua yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses kerja sama tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pengaduan ketiga diajukan oleh DPD AURIS KOTSI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi. Pengaduan ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626.

Usai menyerahkan berkas pengaduan, perwakilan gabungan ormas dan LSM memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menegaskan bahwa seluruh data, dokumen pendukung, serta bukti yang mereka miliki telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal untuk melakukan kajian dan penyelidikan.

“Semua data sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Terlapornya hari ini adalah Haji Ubaidillah, Rahmat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora, serta Walikota Sukabumi,” ujar salah satu juru bicara perwakilan ormas kepada wartawan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, tetapi juga mencakup dugaan penistaan agama yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Sukabumi.

“Yang terakhir kami melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Walikota. Kami menegaskan bahwa ini masih berupa dugaan dan kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626 juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menerima laporan mereka dengan baik. Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti seluruh pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa langkah penyampaian pengaduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya warga dalam menggunakan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Seluruh proses selanjutnya kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AKBAR 2626.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh gabungan ormas dan LSM tersebut. Demikian pula pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

BBCMedia.news – Penunjukan H. Ubaydilah, S.E. sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R. Syamsudin, SH atau RSUD Bunut Kota Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan tersebut karena munculnya isu terkait batas usia yang diatur dalam regulasi serta dugaan perubahan data pribadi yang digunakan dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas. 11/06/2026

Polemik ini semakin berkembang setelah masyarakat dan sejumlah pihak mulai menyoroti kesesuaian proses pengangkatan Dewan Pengawas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, Direktur RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penunjukan Dewan Pengawas BLUD.

Direktur RSUD R. Syamsudin SH menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah selaku pemilik atau owner BLUD.

“Penentuan Dewan Pengawas merupakan kewenangan owner, dalam hal ini kepala daerah. Rumah sakit menerima siapa pun Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh owner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Pengawas tidak dilakukan oleh manajemen rumah sakit, melainkan melalui keputusan pemerintah daerah. Oleh karena itu, segala kebijakan terkait penetapan anggota Dewan Pengawas menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

https://banyakberita.com/bola-panas-di-dprd-warga-sukabumi-tuntut-hak-angket-dan-pemakzulan-wali-kota/

Menurut Direktur RSUD, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas BLUD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon Dewan Pengawas, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan tata cara pengangkatannya.

Namun demikian, persoalan batas usia yang menjadi sorotan publik masih memunculkan beragam interpretasi. Direktur RSUD menjelaskan bahwa aturan dalam Permendagri memang memuat ketentuan tertentu mengenai Dewan Pengawas. Akan tetapi, regulasi lain yang berasal dari Kementerian Kesehatan tidak secara spesifik mencantumkan batas usia sebagai syarat utama bagi anggota Dewan Pengawas rumah sakit.

Penjelasan tersebut memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai sinkronisasi antarregulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Direktur RSUD juga menjelaskan bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD rumah sakit terdiri dari tiga unsur utama. Unsur pertama berasal dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), unsur kedua berasal dari perangkat daerah yang membidangi pelayanan kesehatan, dan unsur ketiga berasal dari kalangan profesional atau tenaga ahli.

“Saat ini Dewan Pengawas RSUD terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD, dan Pak Haji Ubay dari unsur tenaga ahli,” jelasnya.

Terkait kapasitas H. Ubaydilah sebagai unsur tenaga ahli, Direktur RSUD menegaskan bahwa regulasi tidak mengharuskan tenaga ahli berasal dari bidang kesehatan atau pengelolaan rumah sakit. Aturan yang ada memberikan ruang bagi profesional dari berbagai latar belakang selama memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat mendukung tata kelola organisasi.

Menurutnya, pengalaman seseorang dalam mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit. Ia menyebut H. Ubay memiliki rekam jejak sebagai mantan Direktur Astra yang dinilai memiliki pengalaman dalam manajemen organisasi dan pengelolaan bisnis berskala besar.

“Pengalaman mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance di lingkungan BLUD rumah sakit,” katanya.

https://banyakberita.com/aksi-rt-rw-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-wali-kota-sukabumi/

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan kompetensi dan batas usia. Isu dugaan perubahan atau tertukarnya biodata dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas juga menjadi perbincangan di masyarakat. Beberapa pihak meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.

Saat awak media meminta tanggapan terkait isu tersebut, Direktur RSUD menegaskan bahwa persoalan administrasi yang berkaitan dengan proses penetapan Dewan Pengawas bukan merupakan kewenangan pihak rumah sakit.

“Itu bukan kewenangan kami, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, polemik mengenai penunjukan H. Ubaydilah sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses pengangkatan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ketua AURIS Siap Laporkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Terkait Dugaan Penistaan Agama

SUKABUMI, banyakberita.com – Ketua Organisasi Masyarakat Amanah untuk Remaja Islam (AURIS), Budi Adinata, menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Adinata saat mendatangi Kantor BBCMedia.News Sukabumi, Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan bahwa laporan tengah dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan diajukan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Budi, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi perhatian sejumlah elemen umat Islam di Kota Sukabumi.

“Kami sedang mempersiapkan laporan. Nanti setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, kami akan menyampaikan secara lengkap bentuk dan substansi dugaan penistaan agama yang kami maksud,” kata Budi kepada wartawan.

Meski telah menyatakan akan melapor, Budi belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan dijadikan dasar laporan. Ia beralasan seluruh bukti, dokumen, dan keterangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengklaim pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bahan yang akan digunakan sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Rencana pelaporan tersebut menambah daftar dinamika politik dan sosial yang belakangan mencuat di Kota Sukabumi. Namun demikian, hingga saat ini dugaan yang disampaikan AURIS masih sebatas pernyataan pihak pelapor dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Banyakberita.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perlu ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dugaan yang disampaikan AURIS sepenuhnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diteliti, diverifikasi, dan dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iin Indra/irw