banyakberita.com
AKBAR 2626 Serahkan Tiga Pengaduan ke Polres Sukabumi Kota, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Penistaan Agama Jadi Sorotan

BBCMedia.News – Gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam AKBAR (Aksi Bela Rakyat) 2626 Kota Sukabumi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota pada Jumat (12/6/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan tiga berkas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi beserta sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang diperoleh BBCMedia.News, Polres Sukabumi Kota melalui bagian Staf Administrasi telah menerima seluruh berkas pengaduan tersebut secara resmi pada 12 Juni 2026. Tiga pengaduan yang disampaikan memuat sejumlah persoalan yang dinilai penting dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pengaduan pertama tercantum dalam surat bernomor 161/LAPDU/ANNHAL/KU-SJ/VI/2026 yang diajukan oleh LSM An-Nahl. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan manipulasi data kependudukan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walikota Sukabumi.

Selain itu, LSM An-Nahl juga mengajukan pengaduan kedua yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses kerja sama tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pengaduan ketiga diajukan oleh DPD AURIS KOTSI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi. Pengaduan ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626.

Usai menyerahkan berkas pengaduan, perwakilan gabungan ormas dan LSM memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menegaskan bahwa seluruh data, dokumen pendukung, serta bukti yang mereka miliki telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal untuk melakukan kajian dan penyelidikan.

“Semua data sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Terlapornya hari ini adalah Haji Ubaidillah, Rahmat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora, serta Walikota Sukabumi,” ujar salah satu juru bicara perwakilan ormas kepada wartawan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, tetapi juga mencakup dugaan penistaan agama yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Sukabumi.

“Yang terakhir kami melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Walikota. Kami menegaskan bahwa ini masih berupa dugaan dan kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626 juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menerima laporan mereka dengan baik. Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti seluruh pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa langkah penyampaian pengaduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya warga dalam menggunakan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Seluruh proses selanjutnya kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AKBAR 2626.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh gabungan ormas dan LSM tersebut. Demikian pula pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

BBCMedia.news – Penunjukan H. Ubaydilah, S.E. sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R. Syamsudin, SH atau RSUD Bunut Kota Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan tersebut karena munculnya isu terkait batas usia yang diatur dalam regulasi serta dugaan perubahan data pribadi yang digunakan dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas. 11/06/2026

Polemik ini semakin berkembang setelah masyarakat dan sejumlah pihak mulai menyoroti kesesuaian proses pengangkatan Dewan Pengawas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, Direktur RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penunjukan Dewan Pengawas BLUD.

Direktur RSUD R. Syamsudin SH menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah selaku pemilik atau owner BLUD.

“Penentuan Dewan Pengawas merupakan kewenangan owner, dalam hal ini kepala daerah. Rumah sakit menerima siapa pun Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh owner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Pengawas tidak dilakukan oleh manajemen rumah sakit, melainkan melalui keputusan pemerintah daerah. Oleh karena itu, segala kebijakan terkait penetapan anggota Dewan Pengawas menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

https://banyakberita.com/bola-panas-di-dprd-warga-sukabumi-tuntut-hak-angket-dan-pemakzulan-wali-kota/

Menurut Direktur RSUD, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas BLUD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon Dewan Pengawas, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan tata cara pengangkatannya.

Namun demikian, persoalan batas usia yang menjadi sorotan publik masih memunculkan beragam interpretasi. Direktur RSUD menjelaskan bahwa aturan dalam Permendagri memang memuat ketentuan tertentu mengenai Dewan Pengawas. Akan tetapi, regulasi lain yang berasal dari Kementerian Kesehatan tidak secara spesifik mencantumkan batas usia sebagai syarat utama bagi anggota Dewan Pengawas rumah sakit.

Penjelasan tersebut memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai sinkronisasi antarregulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Direktur RSUD juga menjelaskan bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD rumah sakit terdiri dari tiga unsur utama. Unsur pertama berasal dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), unsur kedua berasal dari perangkat daerah yang membidangi pelayanan kesehatan, dan unsur ketiga berasal dari kalangan profesional atau tenaga ahli.

“Saat ini Dewan Pengawas RSUD terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD, dan Pak Haji Ubay dari unsur tenaga ahli,” jelasnya.

Terkait kapasitas H. Ubaydilah sebagai unsur tenaga ahli, Direktur RSUD menegaskan bahwa regulasi tidak mengharuskan tenaga ahli berasal dari bidang kesehatan atau pengelolaan rumah sakit. Aturan yang ada memberikan ruang bagi profesional dari berbagai latar belakang selama memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat mendukung tata kelola organisasi.

Menurutnya, pengalaman seseorang dalam mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit. Ia menyebut H. Ubay memiliki rekam jejak sebagai mantan Direktur Astra yang dinilai memiliki pengalaman dalam manajemen organisasi dan pengelolaan bisnis berskala besar.

“Pengalaman mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance di lingkungan BLUD rumah sakit,” katanya.

https://banyakberita.com/aksi-rt-rw-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-wali-kota-sukabumi/

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan kompetensi dan batas usia. Isu dugaan perubahan atau tertukarnya biodata dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas juga menjadi perbincangan di masyarakat. Beberapa pihak meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.

Saat awak media meminta tanggapan terkait isu tersebut, Direktur RSUD menegaskan bahwa persoalan administrasi yang berkaitan dengan proses penetapan Dewan Pengawas bukan merupakan kewenangan pihak rumah sakit.

“Itu bukan kewenangan kami, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, polemik mengenai penunjukan H. Ubaydilah sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses pengangkatan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Krisis Sampah Mengancam Kota dan Kabupaten Sukabumi, Urban Farming Bisa Menjadi Bagian Solusi

banyakberita.com Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, volume sampah terus meningkat setiap hari, sementara kapasitas pengelolaan masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Di Kota Sukabumi, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul bahkan telah beberapa kali disebut berada dalam kondisi kritis. Pemerintah Kota Sukabumi mencatat volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 180 hingga 190 ton per hari. Sebagian besar berasal dari rumah tangga, pasar tradisional, pusat perdagangan, dan fasilitas publik. Selain itu, tingginya volume sampah organik menjadi tantangan tersendiri karena belum seluruhnya dapat dikelola secara optimal.

Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan daya tampung TPA Cikundul yang sudah mendekati batas kapasitas. Pemerintah bahkan mulai menggencarkan program pemilahan sampah dari rumah tangga dan penataan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) sebagai upaya mengurangi beban TPA.

Permasalahan serupa juga dirasakan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Luas wilayah yang sangat besar membuat sistem pengangkutan dan pengolahan sampah membutuhkan biaya, sarana, serta sumber daya manusia yang tidak sedikit. Di sejumlah kecamatan, sampah rumah tangga masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya tertangani, terutama di kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengancam kebersihan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, kualitas air, potensi banjir, hingga sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan Sukabumi.

Karena itu, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, komunitas, dunia pendidikan, pesantren, pelaku usaha, dan media dalam membangun budaya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Salah satu program yang dapat menjadi solusi adalah pengembangan Urban Farming Elaboration Hub (UFEH) yang mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui program ini, sampah organik rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai bahan baku yang memiliki nilai ekonomi. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pakan maggot Black Soldier Fly (BSF), pupuk cair organik, hingga media tanam untuk kegiatan urban farming atau pertanian perkotaan.

Konsep Urban Farming Elaboration Hub tidak hanya mengajarkan masyarakat cara mengelola sampah, tetapi juga memberikan keterampilan budidaya sayuran, tanaman pangan, dan pengolahan limbah organik yang bernilai ekonomi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga maupun usaha kecil.

Praktisi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Fajar Sumantri, menilai bahwa pengelolaan sampah harus dipandang sebagai peluang ekonomi baru. Menurutnya, jika setiap rumah tangga mampu memilah sampah sejak dari sumbernya, maka beban TPA dapat berkurang secara signifikan.

Program Urban Farming Elaboration Hub juga dapat dikolaborasikan dengan bank sampah, pesantren produktif, sekolah, kelompok wanita tani, hingga UMKM. Hasil pengolahan sampah organik dapat dimanfaatkan untuk mendukung budidaya sayuran dan tanaman produktif yang memiliki nilai jual.

Selain memberikan manfaat ekonomi, program ini juga berpotensi membangun kesadaran lingkungan sejak dini serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Krisis sampah yang terjadi saat ini harus menjadi momentum perubahan pola pikir. Sampah bukan hanya masalah yang harus dibuang, tetapi sumber daya yang dapat diolah menjadi manfaat. Jika pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen mampu bergerak bersama, maka Sukabumi tidak hanya mampu mengurangi persoalan sampah, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru melalui pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

    Bola Panas di DPRD: Warga Sukabumi Tuntut Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

    Banyakberita.com – Gelombang tekanan politik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi terus menguat. Setelah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Sukabumi, perwakilan masyarakat yang terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda kembali mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Senin (8/6/2026).

    Mereka secara resmi menyerahkan berkas tuntutan kepada DPRD Kota Sukabumi dalam rapat gabungan komisi. Melalui penyerahan dokumen tersebut, masyarakat mendesak DPRD segera menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan dan tindakan Wali Kota Sukabumi yang dinilai menimbulkan polemik serta keresahan di tengah masyarakat.

    Massa menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Mereka berharap para wakil rakyat tidak hanya menerima berkas tuntutan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk mengusut berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

    Berdasarkan dokumen yang diserahkan, masyarakat tidak hanya mempersoalkan kebijakan program wakaf yang menuai kontroversi. Mereka juga memasukkan sejumlah persoalan lain yang dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.

    Dalam berkas tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan masyarakat kepada DPRD Kota Sukabumi.

    Poin pertama berkaitan dengan program wakaf yang selama beberapa bulan terakhir menjadi polemik. Perwakilan masyarakat menilai Wali Kota Sukabumi mengabaikan fungsi pengawasan DPRD karena tetap melanjutkan program tersebut meskipun DPRD sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikannya. Mereka berpendapat program wakaf tersebut tidak memiliki landasan regulasi yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Poin kedua menyangkut keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Kota Sukabumi (TKPP). Masyarakat mempertanyakan pembentukan tim tersebut karena dianggap tidak efektif dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, masyarakat menduga TKPP lebih banyak mengakomodasi kepentingan politik tertentu dibandingkan kebutuhan pembangunan daerah secara objektif.

    Poin ketiga yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi saat masa kampanye. Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sensitivitas umat beragama dan telah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Perwakilan warga meminta DPRD memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut serta mendorong penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Sementara itu, poin keempat berkaitan dengan dugaan ingkar janji politik. Masyarakat menilai sejumlah janji yang pernah disampaikan kepada publik saat kampanye hingga kini belum terealisasi. Bahkan, sebagian warga menganggap sejumlah program yang dijanjikan hanya menjadi slogan politik tanpa implementasi yang jelas setelah Wali Kota terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    https://banyakberita.com/dprd-kabupaten-sukabumi-peringati-hari-lahir-pancasila-2026-teguhkan-semangat-persatuan-bangsa/

    Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut menyerahkan dokumen menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan warga dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

    “Penyerahan berkas ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak main-main. Kami melihat berbagai persoalan yang terjadi sudah sangat kompleks. Mulai dari program wakaf yang dinilai bertentangan dengan rekomendasi DPRD, keberadaan TKPP yang menuai kritik, dugaan penistaan agama, hingga janji politik yang belum direalisasikan. Semua itu harus mendapatkan perhatian serius,” ujarnya kepada awak media.

    Masyarakat menilai penggunaan Hak Angket menjadi instrumen yang tepat untuk mengungkap fakta-fakta secara transparan dan objektif. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat melakukan penyelidikan terhadap berbagai kebijakan dan tindakan yang menjadi sorotan publik.

    Penyerahan berkas tuntutan ini sekaligus menempatkan DPRD Kota Sukabumi pada posisi yang menentukan. Publik kini menunggu langkah dan sikap politik para anggota dewan dalam merespons aspirasi masyarakat.

    Perwakilan warga juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang jelas. Mereka mengaku siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila DPRD dinilai lamban atau tidak menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.

    Dengan meningkatnya tekanan publik dan tuntutan penggunaan Hak Angket, dinamika politik di Kota Sukabumi diperkirakan akan semakin memanas dalam beberapa waktu ke depan. Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada DPRD Kota Sukabumi yang diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Iing Indra/irw