AKBAR 2626 Serahkan Tiga Pengaduan ke Polres Sukabumi Kota, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Penistaan Agama Jadi Sorotan
BBCMedia.News – Gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam AKBAR (Aksi Bela Rakyat) 2626 Kota Sukabumi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota pada Jumat (12/6/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan tiga berkas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi beserta sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang diperoleh BBCMedia.News, Polres Sukabumi Kota melalui bagian Staf Administrasi telah menerima seluruh berkas pengaduan tersebut secara resmi pada 12 Juni 2026. Tiga pengaduan yang disampaikan memuat sejumlah persoalan yang dinilai penting dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pengaduan pertama tercantum dalam surat bernomor 161/LAPDU/ANNHAL/KU-SJ/VI/2026 yang diajukan oleh LSM An-Nahl. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan manipulasi data kependudukan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walikota Sukabumi.
Selain itu, LSM An-Nahl juga mengajukan pengaduan kedua yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses kerja sama tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pengaduan ketiga diajukan oleh DPD AURIS KOTSI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga melibatkan Walikota Sukabumi. Pengaduan ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626.
Usai menyerahkan berkas pengaduan, perwakilan gabungan ormas dan LSM memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menegaskan bahwa seluruh data, dokumen pendukung, serta bukti yang mereka miliki telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal untuk melakukan kajian dan penyelidikan.

“Semua data sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Terlapornya hari ini adalah Haji Ubaidillah, Rahmat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora, serta Walikota Sukabumi,” ujar salah satu juru bicara perwakilan ormas kepada wartawan.
Menurutnya, laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, tetapi juga mencakup dugaan penistaan agama yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Sukabumi.
“Yang terakhir kami melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Walikota. Kami menegaskan bahwa ini masih berupa dugaan dan kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalam AKBAR 2626 juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menerima laporan mereka dengan baik. Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti seluruh pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa langkah penyampaian pengaduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya warga dalam menggunakan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Baca Juga :
Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki
“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Seluruh proses selanjutnya kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AKBAR 2626.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh gabungan ormas dan LSM tersebut. Demikian pula pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Iing Indra/BB






