Banyakberita.com, SUKABUMI — Alokasi penyertaan modal sebesar Rp150 juta dari Dana Desa ternyata tak mampu menjamin keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Alih-alih mencetak laba untuk pendapatan desa dan kesejahteraan pengurus, unit usaha penggemukan domba tersebut justru terus merugi hingga memicu mundurnya jajaran pengurus.

Kondisi miris ini terkuak setelah Bendahara BUMDes Cikujang, Tian, memilih mengundurkan diri dari jabatannya sejak tiga bulan lalu. Saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026), Tian membenarkan bahwa dirinya mundur karena tidak merasakan manfaat ekonomis maupun kepastian pendapatan selama mengabdi di lembaga tersebut.
Mundurnya bendahara menjadi sinyal kuat runtuhnya manajemen keuangan BUMDes Cikujang dari hulu ke hilir. Sejak awal, perencanaan bisnis diduga tidak disusun secara terukur. Modal ratusan juta rupiah dihabiskan tanpa memperhitungkan biaya operasional dasar, seperti pakan harian, listrik penerangan kandang, hingga hak atau insentif bagi para pengurus.
Kegagalan makin parah akibat dominasi keputusan sepihak dalam pengadaan barang. Direktur BUMDes Cikujang diketahui membeli bibit domba tanpa melibatkan pengawas maupun pengelola teknis di lapangan. Bibit kerdil yang dibeli sejak Januari 2026 tak kunjung berkembang hingga usia lima bulan, sehingga gagal total saat momen Hari Raya Kurban.
Ironisnya, kegagalan BUMDes Cikujang berbanding terbalik dengan kondisi sebagian pemelihara domba pada umumnya. Masyarakat melihat banyak peternak mandiri di yang mengurus domba secara swadaya tanpa sentuhan modal pemerintah, namun mampu bertahan, berkembang, dan menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Kontras ini makin mempertegas bahwa persoalan utama bukan pada potensi usaha peternakan, melainkan pada kebobrokan tata kelola di tubuh BUMDes.
Tak hanya salah kelola (mismanagement), indikasi dugaan penyimpangan anggaran pun merebak. Berdasarkan rincian pengeluaran fisik di lapangan—mulai dari pembelian 45 ekor domba awal, pembuatan dua kandang beserta sewa lahan, hingga pengadaan mesin pencacah rumput—total dana yang terpakai diperkirakan tidak menyentuh angka Rp120 juta.
Pertanyaan besar menyeruak terkait keberadaan sisa anggaran dari total permodalan Rp150 juta tersebut. Keadaan kian ganjil ketika operasional di lapangan tersendat, token listrik kandang tak mampu terbeli, dan bendahara berdalih kas kosong hingga akhirnya memilih mundur. Ketidakjelasan arus kas (cash flow) dan hilangnya transparansi ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan dana desa
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Pemerintah Desa berkedudukan sebagai Penasihat yang wajib melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban berkala. Namun, Pemdes Cikujang terkesan menutup mata dan membiarkan anggaran modal menguap begitu saja.
Ketiadaan kontrol dari Pemdes Cikujang ini seolah memperpanjang rekam jejak kelam tata kelola keuangan desa setempat, setelah mantan Kepala Desa Cikujang sebelumnya terjerat kasus korupsi Dana Desa dan penjualan aset berupa Posyandu.
Memeriksa pembukuan keuangan BUMDes Cikujang. Audit investigatif dinilai mendesak untuk membongkar dugaan penyelewengan anggaran dan menyelamatkan uang rakyat dari praktik-praktik yang merugikan keuangan desa.
Iing Indra/RP



