Ada Apa dengan SD Negeri Sukajaya? Tenaga Pendidik Terkesan Alergi Media saat Dikonfirmasi Terkait Bantuan Rehab Ruang Kelas

revitalisasi sdn sukajaya

Banyakberita.com, Sukabumi – Keterbukaan informasi di lingkungan SD Negeri Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah seorang tenaga pendidik menolak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait bantuan rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari pemerintah.

Kejadian tersebut bermula ketika tim Banyakberita.com mendatangi SD Negeri Sukajaya pada 6 Oktober 2026. Kedatangan bertujuan meminta tanggapan pihak sekolah sekaligus menyampaikan apresiasi atas bantuan pemerintah yang telah dikucurkan untuk mendukung perbaikan sarana pendidikan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, SD Negeri Sukajaya menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Program tersebut mencakup rehabilitasi tiga ruang kelas dengan nilai bantuan sebesar Rp339.782.070 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Pelaksanaan rehabilitasi tersebut menggunakan mekanisme swakelola mandiri melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Sukajaya.

sdn sukajaya revitalisasi

P2SP merupakan tim yang dibentuk untuk melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi satuan pendidikan sesuai ketentuan program. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan bantuan tersebut tentu membutuhkan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran serta perkembangan pekerjaan yang dibiayai negara.

Namun, upaya untuk meminta tanggapan dari pihak sekolah justru mendapat penolakan dari salah seorang tenaga pendidik.

Saat ditemui di ruang guru, seorang tenaga pendidik bernama Ela menolak memberikan pernyataan terkait bantuan rehabilitasi tersebut. Ia mengatakan bahwa penyampaian ucapan terima kasih hanya dapat disampaikan oleh kepala sekolah.

“Hanya kepala sekolah yang boleh mengucapkan,” ujar Ela saat ditemui di ruang guru, Selasa (6/10/2026).

Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pihak sekolah membuka akses informasi kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Apalagi, bantuan rehabilitasi tiga ruang kelas tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola melalui P2SP sekolah.

Media pada dasarnya tidak hanya membutuhkan informasi mengenai penggunaan anggaran, tetapi juga ingin mengetahui perkembangan pekerjaan serta tanggapan pihak sekolah atas bantuan yang diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala SD Negeri Sukajaya maupun Ketua P2SP belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program rehabilitasi tersebut.

Konfirmasi kepada pihak sekolah tetap terbuka untuk dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.

Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program pemerintah, terlebih ketika program tersebut menggunakan anggaran negara untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *