BANYAKBERITA.COM SUKABUMI – Penyaluran bantuan beras pemerkepadaDesa Sirna Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait jumlah bantuan yang diterima oleh masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun awak media dari salah seorang narasumber menyebutkan, penerima manfaat yang seharusnya memperoleh tiga karung beras, dalam praktik penyalurannya disebut hanya menerima dua karung.

Narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut juga menyampaikan adanya uang sebesar Rp15.000 per penerima yang dikumpulkan secara kolektif oleh masing-masing kepala dusun. Uang tersebut disebut berkaitan dengan biaya transportasi pengangkutan beras dari kantor desa menuju wilayah atau rumah kepala dusun.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah kepala dusun di Desa Bantar Sari melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak kepala dusun yang dikonfirmasi.
Kepala Desa Berikan Penjelasan
Kepala Desa Sirna Sari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan bahwa dalam penyaluran bantuan tersebut, penerima yang tercatat memperoleh alokasi tiga karung hanya disalurkan dua karung atas nama penerima.
Menurutnya, satu karung lainnya kemudian disalurkan kepada warga yang tidak tercatat dalam daftar penerima manfaat, dengan alasan terdapat warga lain yang membutuhkan bantuan.
“Yang satu karung itu bukan untuk pemerintah desa, tetapi disalurkan lagi kepada warga atau saudara penerima manfaat yang kebetulan membutuhkan bantuan tersebut,” ujar Kepala Desa.
Terkait adanya uang sebesar Rp15.000, Kepala Desa juga membenarkan bahwa pungutan tersebut memang ada. Ia menjelaskan, lokasi penerima manfaat yang cukup jauh dari kantor desa menjadi salah satu alasan beras kemudian diangkut kembali menuju rumah masing-masing kepala dusun.
Menurutnya, proses pengangkutan tersebut membutuhkan biaya transportasi. Uang Rp15.000 per penerima, kata dia, merupakan hasil kesepakatan warga untuk membantu biaya pengangkutan beras tersebut.
“Penerima manfaat jauh dari kantor desa tempat beras disimpan, sehingga beras diangkut lagi ke rumah kepala dusun. Tentunya itu membutuhkan biaya, sehingga atas kesepakatan warga dilakukan iuran untuk transportasi,” pungkasnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan dari pemerintah desa, mekanisme pengurangan satu karung dari alokasi masing-masing penerima manfaat serta penyalurannya kepada warga yang tidak tercatat dalam daftar penerima masih menjadi perhatian.
Transparansi mengenai dasar pembagian, jumlah bantuan yang diterima desa, daftar penerima manfaat, serta mekanisme pengalihan bantuan diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengurangan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Somdani/GZ



