Banyakberita.com Sukabumi — Perumda Air Minum (AM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi mengimbau seluruh pelanggan untuk lebih memperhatikan dan menjaga fasilitas instalasi air minum di lingkungannya masing-masing. Langkah edukasi ini disampaikan guna memperjelas batas kewenangan dan tanggung jawab antara pihak pengelola dan masyarakat pengakses layanan.

Berdasarkan publikasi edukatif di akun Instagram resmi Perumda AM Tirta Bumi Wibawa pada 23/8/2026, pemisahan titik kewenangan instalasi air terbagi menjadi beberapa bagian penting:
Tanggung Jawab Perumda AM Tirta Bumi Wibawa: Meliputi jalur pipa pelayanan utama hingga area sebelum meteran (lockable valve). Pihak Perumda juga bertanggung jawab penuh mengganti meter air yang telah melewati masa penggunaan atau batas usia pemakaian/kubikasi yang ditentukan oleh Badan Metrologi.
Tanggung Jawab Bersama: Unit meter air dan segel resmi merupakan area tanggung jawab bersama antara Perumda dan pelanggan.
Tanggung Jawab Pelanggan: Dimulai dari katup penutup (stop kran), pipa instalasi bagian dalam rumah, hingga kran air di dalam hunian.
Pihak manajemen menekankan bahwa apabila terjadi kerusakan fisik pada meteran air atau kehilangan akibat kelalaian di area persil rumah, maka biaya penggantian dan pembelian unit meter air yang baru sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan aktif memeriksa kondisi meteran air di rumah agar fungsi pelayanan tetap berjalan optimal tanpa kendala teknis. Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan gangguan, Perumda AM Tirta Bumi Wibawa menyediakan layanan aduan via WhatsApp di nomor 0811 8111 530 atau melalui situs resmi perumdatbwkotasukabumi.id.
Benny/RP


