Pelapor Dugaan Penistaan Agama oleh Wali Kota Sukabumi Penuhi Panggilan Polisi, Serahkan Bukti dan Keterangan
BBCMedia.News – Pelapor dalam perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi memenuhi panggilan penyidik Polres Sukabumi Kota untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya telah diajukan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kehadiran pelapor merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penistaan agama yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta sejumlah keterangan guna memperjelas kronologi, latar belakang laporan, serta berbagai informasi yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pelapor, Budi Adinata yang juga menjabat sebagai Ketua AURIS Kota Sukabumi, datang memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang menurutnya berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan. Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan kajian dan pendalaman dalam proses penyelidikan.
Menurut Budi Adinata, dirinya hadir sebagai warga negara yang menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh dilakukan melalui jalur hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/akbar-2626-serahkan-tiga-pengaduan-ke-polres-sukabumi-kota-dugaan-penyalahgunaan-wewenang-hingga-penistaan-agama-jadi-sorotan-2/
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Budi Adinata kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Budi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan dalam menangani laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selain memberikan keterangan, pelapor juga menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik terkait materi laporan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat data awal yang telah diterima penyidik sekaligus mengidentifikasi informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak kepolisian akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan melakukan analisis terhadap dokumen serta bukti yang telah diserahkan pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan keterangan setelah pelapor memberikan keterangan. Namun aparat akan fokus mengumpulkan fakta-fakta hukum guna memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/dirut-rsud-bunut-h-ubaydilah-s-e-gimana-walikota-sukabumi-h-ayep-zaki/
Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wali Kota Sukabumi tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mengikuti perkembangan kasus ini karena dinilai memiliki dampak sosial yang cukup luas.
Meski demikian, berbagai kalangan mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Dengan telah dipenuhinya panggilan penyidik oleh pelapor, proses penanganan laporan dugaan penistaan agama ini memasuki tahapan pendalaman keterangan. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota terkait laporan tersebut.
Somdani/BB


