banyakberita.com
Ketua AURIS Siap Laporkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Terkait Dugaan Penistaan Agama

SUKABUMI, banyakberita.com – Ketua Organisasi Masyarakat Amanah untuk Remaja Islam (AURIS), Budi Adinata, menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Adinata saat mendatangi Kantor BBCMedia.News Sukabumi, Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan bahwa laporan tengah dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan diajukan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Budi, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi perhatian sejumlah elemen umat Islam di Kota Sukabumi.

“Kami sedang mempersiapkan laporan. Nanti setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, kami akan menyampaikan secara lengkap bentuk dan substansi dugaan penistaan agama yang kami maksud,” kata Budi kepada wartawan.

Meski telah menyatakan akan melapor, Budi belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan dijadikan dasar laporan. Ia beralasan seluruh bukti, dokumen, dan keterangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengklaim pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bahan yang akan digunakan sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Rencana pelaporan tersebut menambah daftar dinamika politik dan sosial yang belakangan mencuat di Kota Sukabumi. Namun demikian, hingga saat ini dugaan yang disampaikan AURIS masih sebatas pernyataan pihak pelapor dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Banyakberita.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perlu ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dugaan yang disampaikan AURIS sepenuhnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diteliti, diverifikasi, dan dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iin Indra/irw