Banyakberita.com SUKABUMI — Fraksi Mahasiswa Sukabumi (FMS) resmi menyampaikan surat desakan kepada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah tenggat waktu 2×24 jam yang diberikan pasca-aksi demonstrasi pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu telah terlewati tanpa realisasi komitmen yang jelas.

FMS menegaskan aksi demonstrasi sebelumnya baru merupakan “sampul pembuka” dan peringatan awal untuk mengurai tata kelola, profesionalitas aparatur, hingga pertanggungjawaban aset di Disporapar.
Menagih 4 Poin Utama Komitmen
Dalam siaran persnya, FMS menagih empat poin kesepakatan dan janji yang disampaikan Kepala Disporapar saat aksi 6 Agustus lalu:
- Komitmen Jabatan: Menagih pernyataan tertulis bertandatangan Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, dan para Kepala Bagian terkait kesediaan mundur, diturunkan, atau dipindahtugaskan jika hasil evaluasi membuktikannya.
- Evaluasi Internal & Teguran Pegawai: Meminta berkas/draft hasil evaluasi internal serta dokumen teguran resmi terhadap sejumlah pegawai yang dinilai tidak beretika (tertawa dan menunjuk-nunjuk massa dari jendela saat aksi berlangsung).
- Draft Mitigasi Aset: Meminta kejelasan serta dokumen terkait langkah mitigasi aset daerah yang sedang dilakukan.
- Dasar Pengelolaan GOR: Menuntut dokumen dasar hukum, kewenangan, mekanisme, dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan GOR Merdeka serta GOR Surya Kencana.
Selain kedua GOR tersebut, FMS secara khusus menyoroti beberapa aset daerah lainnya seperti kawasan Santa Sea dan Eks Terminal Lama.

Ancam Eskalasi Massa Jilid II
FMS menegaskan bahwa gerakan ini murni bertujuan untuk menguji akuntabilitas publik dan transparansi sistem, bukan gerakan personal terhadap individu tertentu. Apabila pihak Disporapar Kota Sukabumi tetap bergeming dan tidak memberikan respons substantif berupa dokumen serta tindakan nyata, FMS menyatakan siap melangsungkan konsolidasi untuk Eskalasi Massa Jilid II dengan membawa bukti data dan pendalaman kasus yang lebih luas.
Selain aksi massa lanjutan, FMS juga membuka peluang untuk menempuh pengawasan publik, pengaduan ke lembaga berwenang, hingga jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Somdani/RP


