Banyakberita.com Sukabumi— Pengelolaan anggaran publik pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi kembali mendapat sorotan dari masyarakat dan pengamat kebijakan daerah. Sorotan ini mengemuka setelah ditemukannya kejanggalan dalam pengalokasian anggaran Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Informasi yang dihimpun Pengadaan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menganggarkan pagu sebesar Rp138.000.000 untuk belanja jasa TKSK selama satu tahun anggaran (Januari–Desember 2026).
Namun, angka tersebut dinilai tidak realistis dan berpotensi membebani APBD. Saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9), Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Dinsos Kabupaten Sukabumi, Ace Yusup Friadi, menerangkan bahwa besaran insentif/honorarium untuk setiap petugas TKSK dialokasikan sebesar Rp500.000 per orang setiap bulannya.
Ace juga menjelaskan bahwa mayoritas TKSK di wilayah Kabupaten Sukabumi telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh kementerian secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya, jumlah personel TKSK aktif berkurang drastis dan hanya tersisa 12 orang sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Jika dihitung berdasarkan jumlah personel TKSK yang tersisa, kebutuhan anggaran riil selama 12 bulan sejatinya hanya menyerap anggaran sebesar Rp72.000.000 (Rp500.000 × 12 orang × 12 bulan). Terdapat selisih anggaran yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp66.000.000.
Menanggapi adanya kelebihan alokasi tersebut, Ace berdalih bahwa sisa anggaran dipersiapkan sebagai langkah antisipasi untuk rencana perekrutan kembali personel TKSK yang baru.
Alasan dan dalih perekrutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi serta tertib penganggaran daerah. Publik menilai Dinas Sosial tidak sepatutnya mengalokasikan anggaran untuk pos yang belum pasti dan belum memiliki dasar regulasi atau arahan resmi dari Kementerian Sosial.
Pengalokasian anggaran mendahului keputusan formal kementerian dinilai rawan menimbulkan celah penyalahgunaan dan silpa yang tidak efisien. Semestinya, Dinsos Kabupaten Sukabumi hanya menganggarkan sesuai dengan kebutuhan riil personel yang ada (existing). Apabila di kemudian hari terdapat kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penambahan atau rekrutmen TKSK baru, penyesuaian anggaran dapat diajukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, melakukan evaluasi ketat terhadap perencanaan anggaran di Dinas Sosial demi menjamin akuntabilitas serta mencegah potensi ketidaktepatan penggunaan uang rakyat.
Iing Indra/RP


