BUMDes Cikujang Terus Merugi, Pemdes Terkesan Abai dan Transparansi Anggaran 150 Juta Dipertanyakan

kandang domba bumdes cikujang

Banyakberita.com SUKABUMI – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu sorotan tajam. BUMDes Cikujang menggunakan penyertaan modal sebesar Rp150 juta untuk menyokong usaha penggemukan domba, namun unit usaha ini terus mengalami kerugian hingga berujung kegagalan. Di sisi lain, Pemerintah Desa (Pemdes) Cikujang terkesan abai dan gagal merincikan realisasi penggunaan anggaran penyertaan modal tersebut secara transparan.

Pengawas BUMDes Cikujang yang mengelola langsung peternakan di lapangan mengungkapkan kegagalan tersebut pada Rabu (30/9/2026). Ia menyebut pengadaan bibit domba yang tidak berkualitas dan tanpa koordinasi menjadi pemicu utama kegagalan usaha.

tampak depan kandang

“Pengurus membeli bibit domba pada awal Januari 2026, tetapi bibit tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga usia lima bulan. Akibatnya, saat momen Hari Raya Kurban tiba, peternak tidak bisa menjual domba-domba tersebut karena ukurannya masih terlalu kecil,” ungkapnya.

Ia menyayangkan langkah Direktur BUMDes Cikujang yang menjalankan pengadaan bibit secara sepihak tanpa melibatkan pengawas maupun anggota pengelola di lapangan. Padahal awalnya, para pengelola menargetkan pembelian bibit seharga Rp2 juta per ekor untuk meraup harga jual Rp2,5 juta saat Hari Raya Kurban.

Selain masalah kualitas bibit, transparansi penggunaan total anggaran Rp150 juta juga memicu tanda tanya besar .
BUMDes mencatat pembelanjaan awal sebanyak 45 ekor domba senilai Rp2 juta per ekor (Rp90 juta), biaya pembuatan kandang dan sewa lahan dua lokasi sebesar Rp16 juta (masing-masing Rp8 juta), serta satu unit mesin pencacah rumput seharga kurang dari Rp5 juta. Total pengeluaran tersebut tidak mencapai Rp120 juta.

Namun anehnya, Bendahara BUMDes berdalih tidak memiliki uang saat pengelola meminta anggaran untuk membeli token listrik penerangan kandang. Padahal, pengelola di lapangan harus mengeluarkan biaya pakan hingga Rp80 ribu setiap hari untuk membeli empat karung rumput. Dari 20 ekor domba yang berada di lokasinya, pengelola kini hanya memegang 16 ekor karena empat ekor domba mati.

Masyarakat menilai sikap Pemdes Cikujang yang terkesan ‘lepas tangan’ ini melanggar tanggung jawab tata kelola keuangan desa. Berdasarkan regulasi Dana Desa (TA 2025), pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan yang salah satunya menyasar penyertaan modal BUMDes.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Kepala Desa memegang posisi sebagai Penasihat yang bertugas memberikan nasihat, menjalankan pengawasan, serta meminta pertanggungjawaban operasional maupun keuangan BUMDes. Regulasi ini mewajibkan Kepala Desa dan jajarannya memantau serta menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran secara terbuka.

Namun, Pemdes Cikujang justru menunjukkan sikap acuh terhadap keluh kesah para peternak.
Saat memberikan konfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikujang, Ika Karmilah, mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian anggaran BUMDes yang telah terealisasi maupun perkembangan usaha di lapangan. Ika hanya menerima laporan singkat terkait kematian ternak. “Saya hanya mengetahui laporan kematian 8 ekor domba dari total pembelanjaan awal 45 ekor yang terbagi di dua tempat,” saat dikonfirmasi nya dikantornya pada Rabu 30/9

kantor desa cikujang 1

Sikap yang terkesan abai dan lemahnya pengawasan Pemdes Cikujang ini seolah memperpanjang rekam jejak kelam pengelolaan keuangan di Desa Cikujang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri telah menvonis mantan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), dengan hukuman 3 tahun penjara pada Oktober 2025. Heni terbukti menyelewengkan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, termasuk menjual aset desa berupa bangunan Posyandu di atas tanah wakaf.

Pasca kasus korupsi tersebut, DPMD Kabupaten Sukabumi menunjuk Sekretaris Desa, Ika Karmilah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Namun, Pemdes Cikujang belum menjadikan rekam jejak buruk tersebut sebagai bahan evaluasi, mengingat penyertaan modal BUMDes bernilai ratusan juta rupiah kini kembali mengalami salah kelola dan ketidakjelasaan pertanggungjawaban.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *