Banyakberita.com Sukabumi — Pembahasan dan pembulatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bagi Perusahaan Daerah (Perumda) BPR Kota Sukabumi resmi tuntas dilaksanakan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi pada Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Perumda BPR Kota Sukabumi, Anthon Kurnia Permana, S.Si., M.M., beserta jajaran manajemen, serta Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kota Sukabumi.
Setelah seluruh rangkaian pembahasan dan pembulatan materi Raperda selesai disepakati, tahapan selanjutnya akan memasuki proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi untuk penetapan resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Direksi Perumda BPR Kota Sukabumi berharap seluruh tahapan regulasi ini berjalan lancar. Pengesahan Raperda Penyertaan Modal ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat struktur permodalan BPR Kota Sukabumi agar dapat terus tumbuh, berkembang, serta memberikan kontribusi maksimal dan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat serta daerah Kota Sukabumi.
Panji/RP



