Banyakberita.com Sukabumi– Tim BBC Media meninjau langsung proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) berupa sumur bor milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi di Kampung Kadupugur, RT 19/RW 08, Desa Undrusbinangun, Kecamatan Kadudampit, Senin (29/6/2026). Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan jumlah Sambungan Rumah (SR) yang telah siap dimanfaatkan belum sesuai dengan angka yang tercantum dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Disperkim Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp195.267.000 untuk membangun fasilitas Sarana Air Bersih di lokasi tersebut. Berdasarkan papan informasi proyek, CV Fikri Prima Perkasa mengerjakan proyek tersebut berdasarkan Nomor SPK 000.3.2/A34/SPK/Bid.AMS/DPKP/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Saat meninjau lokasi, tim BBC Media menemukan baru sekitar 15 Sambungan Rumah (SR) yang telah siap untuk menerima aliran air bersih. Temuan tersebut kemudian dibandingkan dengan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang mencantumkan rencana pembangunan sebanyak 28 Sambungan Rumah (SR) pada paket pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp196 juta.
Tim BBC Media kemudian menghubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kepala bidang yang membidangi pekerjaan tersebut di Disperkim Kabupaten Sukabumi, Ahil, menjelaskan bahwa angka 28 Sambungan Rumah yang tercantum dalam SIRUP hanya merupakan dokumen perencanaan awal. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak selalu mengikuti angka yang tercantum dalam SIRUP karena pelaksanaannya harus menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
Ahil mengatakan anggaran sebesar Rp195 juta pada paket pekerjaan tersebut hanya mampu membiayai pembangunan sekitar 15 Sambungan Rumah. Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD sehingga besaran pekerjaan mengikuti kemampuan anggaran yang dialokasikan.
Meski demikian, Ahil memastikan jumlah Sambungan Rumah masih dapat bertambah setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan dan pemerintah menerima hasil pembangunan tersebut.

Menurutnya, setelah proses serah terima kepada Pemerintah Desa selesai, pemerintah desa dapat mengembangkan jaringan distribusi air bersih apabila tersedia dukungan anggaran sehingga jumlah Sambungan Rumah dapat bertambah sesuai kebutuhan masyarakat.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai alasan perbedaan antara data pada dokumen SIRUP dan kondisi yang ditemukan di lapangan. Namun, penjelasan itu juga memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Pasalnya, selain mengacu pada SIRUP sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan proyek pemerintah juga berpedoman pada dokumen kontrak (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta spesifikasi pekerjaan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pelaksana.
Baca Juga :
Karena itu, informasi mengenai jumlah Sambungan Rumah yang tercantum dalam kontrak dan RAB menjadi penting untuk memberikan kepastian apakah volume pekerjaan memang direncanakan sebanyak 15 SR atau mengalami penyesuaian dari perencanaan awal yang tercantum dalam SIRUP.
Sebelumnya, Disperkim Kabupaten Sukabumi juga pernah menjelaskan bahwa paket pembangunan Sarana Air Bersih dengan nilai di atas Rp90 juta merupakan paket lengkap yang meliputi pembangunan sumur bor dalam (deep well), menara air, toren berkapasitas 3.000 liter, instalasi pompa beserta perlengkapannya, hingga jaringan distribusi Sambungan Rumah sesuai kebutuhan di lokasi pekerjaan.
Dengan nilai kontrak yang mencapai hampir Rp195 juta, proyek tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Iing Indra/RP


