Banyakberita.com sukabumi— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan indikasi ketidaksesuaian tata kelola anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) HM di Kota Sukabumi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, PKBM HM menerima alokasi Dana Hibah BOSP Kesetaraan dengan total fantastis mencapai Rp937,65 juta . Pengelola lembaga mencatat realisasi anggaran tersebut mencapai 100 persen. Namun, tim auditor BPK menemukan bahwa dari total anggaran tersebut, terdapat sekitar Rp333,12 juta pengeluaran yang tidak menggambarkan kondisi belanja senyatanya di lapangan.

Auditor BPK menemukan perbedaan mencolok antara Buku Kas Umum (BKU) pada aplikasi ARKAS dengan BKU manual berbasis Excel yang dibuat oleh Bendahara dan Operator BOSP PKBM HM. Pihak pengelola mengakui bahwa BKU manual mencatat pengeluaran riil, sedangkan BKU ARKAS tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pengelola PKBM HM mengalihkan dana BOSP Kesetaraan Paket A, B, dan C sebesar Rp333,12 juta untuk pembiayaan pembangunan fisik atau Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Pengeluaran tersebut meliputi perkerasan serta pembuatan rooftop halaman kantor, dan pembangunan laboratorium.
Demi menutupi transaksi fisik tersebut, pengelola PKBM HM sengaja memanipulasi pelaporan di ARKAS dengan mengalihkan catatannya ke pos belanja lain. Pengelola memasukkan anggaran fisik tersebut ke dalam Belanja Operasi Habis Pakai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Aset Tetap Lainnya.

Tindakan pengalihan anggaran dan rekayasa BKU ini secara tegas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP. Penggunaan dana operasional untuk proyek fisik konstruksi jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP Kesetaraan.
BPK menilai permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai. Selain itu, Tim BOSP tidak melakukan verifikasi bukti belanja secara cermat, serta pengelola PKBM HM mengabaikan ketentuan teknis pengelolaan dana BOSP Kesetaraan.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/temuan-bpk-dputr-kota-sukabumi-2025-kelebihan-bayar-tembus-rp1-miliar-pengawasan-kepala-skpd-disorot/
Demi menjalankan asas keberimbangan berita (cover both sides) dan fungsi kontrol sosial , Tim banyakberita.com mendatangi lokasi PKBM HM sebanyak tiga kali untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala PKBM maupun Bendahara BOSP. Kedatangan terakhir dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM HM belum memberikan keterangan resmi. Ironisnya petugas Tata Usaha (TU) di lokasi enggan memberikan informasi, tidak bersedia menyebutkan nama pimpinan, serta tidak memberikan kepastian waktu maupun akses untuk bertemu dengan penanggung jawab BOSP. Sikap tertutup ini terkesan menghambat keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana hibah negara.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak pengelola PKBM HM maupun Dinas Pendidikan Kota Sukabumi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Iing Indra/RP


