Banyakberita.com Sukabumi— Redaksi media Banyakberita.com terus mengawal dugaan carut-marut pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Sayangnya, jajaran pejabat BAPPEDA Kota Sukabumi memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan resmi atas dua persoalan krusial yang menguras anggaran negara tersebut.
Redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan Hak Jawab resmi sejak Rabu (23/09/2026). Stempel dinas serta tanda tangan petugas penerima atas nama Herman S membuktikan bahwa BAPPEDA telah menerima surat tersebut secara resmi. Namun, hingga melewati batas waktu lima hari kerja, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak memberikan tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan.

Langkah konfirmasi redaksi ini merangkum dua kasus utama yang menyeret nama BAPPEDA Kota Sukabumi:
Dugaan Pertanggungjawaban Fiktif Jasa Konsultansi (Rp105,8 Juta):
Redaksi menemukan indikasi pencatutan nama tenaga ahli dalam proyek Belanja Jasa Konsultansi senilai Rp105.853.000,00. Tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen kontrak dan invoice pembayaran menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat.
Di sisi lain, pengeluaran anggaran lebih dari Rp235 juta untuk honorarium Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) juga menuai sorotan tajam. Pembina LSM An-Nahl Kota Sukabumi, Babah Mackdown, menilai Perwal dan Kepwal Sukabumi yang mengatur besaran honorarium tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Selain itu, BAPPEDA menduga kuat telah merealisasikan pembayaran honorarium sejak Maret 2025, padahal Perwal Nomor 9 Tahun 2025 baru diundangkan pada 8 April 2025.
Sikap bungkam pejabat BAPPEDA Kota Sukabumi justru memperkuat kecurigaan publik. Ketika ada indikasi pencatutan nama tenaga ahli pada Jasa Konsultansi dan pembayaran honorarium TKPP yang mendahului aturan, pejabat terkait seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini terbit, redaksi Banyakberita.com tetap membuka ruang bagi Kepala BAPPEDA, PPK, maupun PPTK untuk memberikan penjelasan resmi demi menegakkan transparansi penggunaan uang rakyat.
Iing Indra/RP


