Annahl buka data, pabrik boneka di hentikan, pemkot amini dugaan ilegal

annahl buka data

Banyakberita.com SUKABUMI — Pihak kecamatan akhirnya menghentikan secara resmi aktivitas pematangan lahan (cut and fill) untuk proyek pembangunan pabrik boneka gabungan dua perusahaan, PT Royal Puspita dan PT Donghai Plush, seluas 17.000 meter persegi di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Penghentian kegiatan ini terjadi setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ANNAHL mendesak jajarannya untuk menggelar audiensi formal di Aula Kantor Kecamatan Warudoyong pada Selasa (3/11/2026).

annahl audensi di warudoyong

Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran pengurus LSM ANNAHL, unsur Forkopimcam (Camat Warudoyong, Kapolsek, dan Danramil), Lurah Sukakarya, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, serta perwakilan dari kedua perusahaan.

Ironisnya, dalam sesi tanya-jawab audiensi tersebut, pihak perusahaan sempat memamerkan dokumen perizinan yang mereka anggap cukup untuk melaksanakan kegiatan. Namun, mulai dari lurah, camat, hingga dinas perizinan, tidak satupun pejabat yang mengaku menerbitkan izin sebagai legalitas sah berjalannya aktivitas tersebut.

camat warudoyong

Camat Warudoyong, Muiz, dalam keterangannya mengklaim bahwa pihaknya sudah pernah melayangkan imbauan dan teguran lisan agar pihak pengusaha memenuhi seluruh persyaratan, tetapi para pengusaha justru mengabaikannya.
Sementara itu, perwakilan HRD PT Donghai, Ramdan, meski merasa telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, menyatakan akan patuh melakukan evaluasi serta koreksi terhadap apa saja yang harus dilengkapi.

Sikap lepas tangan aparat pemerintah daerah ini memicu kecaman tajam dari Panglima LSM ANNAHL, Maulana. Saat menemui awak media di sekretariatnya, Maulna secara tegas menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan pura-pura tidak tahu.
“Saya meyakini ada ‘main mata’ antara para pejabat Kota Sukabumi dengan perusahaan tersebut,” tegas Maulana.

Maulana juga menyoroti aspek pertanggungjawaban hukum dari aktivitas yang sudah terlanjur berjalan. Menurutnya, terlepas dari apakah pihak perusahaan nantinya akan melengkapi perizinan tersebut di kemudian hari, perbuatan dan tindakan yang sudah terlanjur dilakukan di lapangan telah menimbulkan dampak serta konsekuensi hukum tersendiri.

cut n fill

Ia menilai bahwa pengerukan lahan yang mencaplok jalur aliran irigasi serta fasilitas umum (fasum)—sebagaimana dibeberkan oleh Kepala Bagian BPKPD—merupakan bentuk pelanggaran nyata yang tidak bisa diputihkan begitu saja hanya dengan dalih proses perizinan sedang ditempuh.

Ia menilai tidak masuk akal jika kegiatan pengerukan lahan seluas 1,7 hektare yang sudah berjalan hampir 3 minggu luput dari pantauan instansi terkait.

Kasus ini membuka kembali mata publik mengenai lemahnya instrumen pengawasan di Kota Sukabumi. Ketika sebuah proyek raksasa bisa beroperasi leluasa tanpa tindakan preventif yang efektif dari jauh-jauh hari, kredibilitas birokrasi pemerintah daerah patut dipertanyakan.

Dengan resmi dihentikannya kegiatan tersebut, publik dan lembaga pengawas kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemkot Sukabumi untuk mengusut tuntas pelanggaran tata ruang serta memproses aspek hukum atas tindakan yang sudah terlanjur dilakukan di atas lahan aset publik tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *