Dua SPPG di Gunungguruh Disuspend, Anak Sekolah Kehilangan Layanan MBG, BGN Diminta Siapkan Solusi

dua sppg

Banyakberita.com SUKABUMI – Bbcmedianews– Penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berdampak langsung terhadap penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada sejumlah siswa sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai jaminan keberlanjutan pelayanan bagi penerima manfaat ketika dapur penyedia makanan dikenai sanksi.

Dua SPPG yang terdampak yakni SPPG Cikujang dan SPPG Cikujang 2. Keduanya masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang diberlakukan mulai 2 November 2026.

Berdasarkan surat pemberitahuan BGN, salah satu persoalan yang menjadi dasar pemberian sanksi adalah ketidakpatuhan dalam pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Dalam ketentuan tersebut, sejumlah SPPG diketahui tidak mengunggah LPDH atau hanya menyampaikan laporan paling banyak lima dari sepuluh hari pelayanan efektif.

BGN menegaskan bahwa setiap hari pelayanan efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra wajib menyusun serta mengunggah LPDH sesuai ketentuan, baik dari segi format maupun substansi.

Sanksi tersebut juga berdampak pada penghentian seluruh hak operasional SPPG. Status pemberhentian baru dapat dicabut setelah seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada urusan administrasi. Dampak yang paling dirasakan justru oleh para siswa sebagai penerima manfaat program MBG.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Gunungguruh menjelaskan bahwa kedua SPPG tersebut mengalami pemberhentian operasional dengan alasan berbeda.

“Cikujang suspend karena kendala Kejadian Luar Biasa (KLB). Cikujang 2 suspend administrasi yang belum terselesaikan, yaitu administrasi LPDH. Rencananya besok Cikujang 2 mau dicabut suspend-nya karena administrasi tersebut sudah diselesaikan,” ujarnya melalui aplikasi pesan wastup.

Ia menjelaskan, masa pemberhentian operasional disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, hingga berat 30 hari.

Terkait nasib penerima manfaat, ia menyebut siswa tidak dapat dialihkan begitu saja ke SPPG lain karena penetapan penerima manfaat telah ditentukan pemerintah pusat melalui Surat Penetapan Sementara (SPS2).

“Penerima manfaat menunggu pencabutan suspend terlebih dahulu, baru bisa dilayani kembali,” jelasnya.

Kebijakan penghentian operasional tersebut menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mengaku anak-anaknya tidak lagi menerima makanan MBG, sementara kepastian mengenai kapan pelayanan kembali berjalan belum diketahui.

“Iya, anak kami tidak lagi mendapatkan MBG. Katanya diliburkan dulu, cuma tidak tahu sampai kapan. Kami juga kurang paham alasan pastinya seperti apa,” ujar salah seorang orang tua penerima manfaat.

Ia mempertanyakan mengapa siswa harus ikut menanggung dampak dari persoalan administrasi maupun operasional yang terjadi pada dapur penyedia makanan.

“Kalau memang dapurnya yang bermasalah, kenapa anak kami sebagai penerima manfaat yang jadi korban? Menurut kami, apakah tidak bisa dialihkan ke dapur lain? Kan dapur itu yang bermasalah,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan orang tua lainnya. Ia berharap pemerintah tidak membiarkan pelayanan pemenuhan gizi anak terhenti tanpa kepastian waktu.

“Anak kami sekarang tidak mendapatkan MBG karena dapurnya dihentikan sementara. Kami berharap ada solusi supaya anak-anak tetap bisa menerima makanan bergizi, meskipun dapur yang biasa melayani sedang bermasalah,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program MBG. Sebab, program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi dan operasional penyelenggara, tetapi juga memastikan hak penerima manfaat tetap terlindungi.

Penegakan aturan terhadap SPPG yang tidak memenuhi kewajiban

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *