Produk Hukum Pemkot Sukabumi Bermasalah: Kepwal Honorarium TKPP Dinilai Bertentangan dengan Regulasi Pusat

kantor bappeda

Banyakberita.com sukabumi— Pembayaran honorarium Tim komunikasi percepatan pembangunan (TKPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2025 memicu sorotan tajam. Pengeluaran anggaran negara sebesar lebih dari Rp235 juta tersebut dinilai cacat hukum dan menabrak aturan hukum yang berlaku di atasnya.

Pembina LSM An-Nahl Kota Sukabumi, Babah Mackdown, mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur dan ketidaksesuaian regulasi daerah terhadap aturan pemerintah pusat dalam pencairan honorarium tersebut.

babah mackdown

Menurut analisisnya, dasar hukum pembayaran honorarium yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Keputusan Wali Kota (Kepwal) Sukabumi saling berbenturan dan bertolak belakang dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Dalam Perwal Kota Sukabumi Nomor 39 Tahun 2025 yang diterbitkan pada November 2025, TKPP diklasifikasikan sebagai tim pelaksana kegiatan. Padahal, merujuk pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025, batas maksimal honorarium untuk tim pelaksana kegiatan ditetapkan sebesar Rp1.000.000 untuk ketua dan Rp750.000 untuk anggota. Namun, Perwal Nomor 9 Tahun 2025 justru menetapkan nilai honorarium jauh di atas standar tersebut, yakni Rp7.000.000 untuk ketua dan Rp6.000.000 untuk anggota.

“Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan TKPP ini jelas cacat hukum dan melanggar aturan di atasnya,” tegas Babah Mackdown.

Tak hanya itu, temuan di lapangan juga menunjukkan adanya indikasi pembayaran mendahului aturan. Pembayaran honorarium TKPP diketahui telah direalisasikan sejak Maret 2025, sementara Perwal Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi landasan aturannya baru diundangkan pada 8 April 2025.

Perubahan regulasi terkait honorarium ini juga tercatat beberapa kali mengalami revisi sepanjang TA 2025 melalui Kepwal Nomor 188.45/43-BAPEDA (21 Februari 2025), Kepwal Nomor 188.45/169-Bapeda/2025 (18 Juni 2025) terkait pengunduran diri anggota berinisial DJ, serta Kepwal Nomor 188.45/196-BAPEDA 2025 (11 Juli 2025) menyusul masuknya anggota baru berinisial MAB.

Pada Kepwal 11 Juli tersebut, skema pencairan diubah merujuk pada standar biaya penyuluhan atau pendampingan Perpres 72/2025 dengan memperhitungkan Upah Minimum Kota (UMK) dan tingkat pendidikan, yang menghasilkan rincian honor untuk UD (Ketua) Rp3.743.064, JA (Anggota) Rp3.743.064, UF (Anggota) Rp3.743.064, serta MAB (Anggota) Rp4.014.738.

Babah Mackdown juga mempertanyakan dasar sosiologis dan yuridis pembentukan TKPP yang menyandarkan pertimbangannya pada Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, Perda tersebut sama sekali tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai urgensi pembentukan TKPP.

“Pembentukan TKPP ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dipaksakan demi keuntungan kelompok tertentu agar dapat menikmati honorarium dari APBD. Melihat carut-marutnya regulasi yang dilanggar pejabat di Kota Sukabumi, persoalan ini sudah selayaknya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Kota Sukabumi, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas pengusulan pencairan anggaran tersebut, belum memberikan klarifikasi.

lobby bappeda

Tim redaksi Bbcmedia.news Sukabumi telah mendatangi kantor Bappeda Kota Sukabumi sebanyak dua kali untuk meminta konfirmasi resmi secara berimbang, namun pihak-pihak terkait belum bersedia dimintai keterangan dengan berbagai alasan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *