Yovie Megananda Santosa: Ancaman dan Penggunaan Anak sebagai Alat Tekanan Tidak Pernah Dibenarkan Secara Hukum
Banyakberita.com BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Sengketa yang terjadi antara AS dan pihak H belakangan menyita perhatian publik. Namun narasi yang dibangun di atas emosi dan cerita sedih tidak dapat menggantikan fakta hukum maupun pembuktian ilmiah. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa meskipun status keayahan masih memerlukan tes DNA, tindakan ancaman, pemerasan, dan eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh pihak H dalam proses ini sudah memenuhi unsur pidana secara mandiri dan tidak bergantung pada perkara lain.
Emosi Bukan Alasan Mengesampingkan Undang-Undang

“Kita memahami bahwa hubungan antara AS dan pihak H berakhir dengan ketidakharmonisan. Namun cerita sedih bukan alasan untuk melanggar hukum. Menuntut sesuatu dengan ancaman itu pemerasan — pidana. Menyebarkan identitas anak untuk kepentingan sendiri itu eksploitasi — juga pidana. Kedua hal ini berdiri sendiri, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan utama yang diajukan oleh pihak H,” tegas Yovie.
Pemerasan & Pengancaman Terancam Penjara Hingga 9 Tahun
Setiap orang yang menuntut keuntungan materiil maupun pengalihan aset dengan disertai ancaman, sebagaimana diduga terjadi dalam tekanan yang diberikan kepada AS, dapat dijerat Pasal 482 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika ancaman berupa pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang, diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman penjara 4 tahun. Unsur pidana ini bersifat independen dan tidak bergantung pada benar atau tidaknya tuduhan utama yang diajukan.
Eksploitasi Anak Tanpa Syarat Dilarang Keras
Menjadikan anak sebagai bagian dari strategi publik untuk menekan pihak lain, menyebarkan identitas dan kondisinya tanpa kepentingan hukum yang sah, serta mengeksploitasi keberadaan anak demi mendulang simpati sekaligus tekanan sosial terhadap AS, merupakan bentuk eksploitasi anak yang diancam pidana berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Tidak ada alasan pembenar apa pun yang dapat melegalisasi penggunaan anak sebagai alat pemerasan atau pengancaman, apa pun alasannya.
Proses Hukum Harus Dihargai, Tindak Pidana Juga Harus Diproses
“Kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait status keayahan. Namun, untuk ancaman, pemerasan, dan eksploitasi anak yang diduga dialami AS, bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk dilaporkan dan diproses secara pidana. Jangan sampai niat awal mencari keadilan justru berujung pada jeratan pidana bagi diri sendiri,” tutup Yovie.
(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS
Adminbbc



