Banyakberita.com Sukabumi— Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan dan pengusutan temuan BPK senilai Rp1,96 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sikap diam lembaga pengawas internal pemerintah daerah ini kian memicu sorotan publik, terutama setelah pejabat yang bertanggung jawab dirotasi ke dinas lain di tengah terulangnya kasus serupa dari tahun sebelumnya.
Saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon pada Rabu (12/8/2026), H. Komarudin tidak memberikan jawaban atau tanggapan apa pun mengenai tindak lanjut kerugian daerah atas 19 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang cacat mutu tersebut.

Sikap tertutup Inspektorat ini dinilai masyarakat sangat memprihatinkan. Pasalnya, kasus pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PU bukan pertama kali terjadi. Pada tahun anggaran 2024 lalu, BPK juga mencatat temuan serupa di mana Dinas PU diharuskan mengembalikan dana sekitar Rp1 miliar ke kas daerah akibat dugaan pengerjaan yang kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Masyarakat menilai, catatan merah BPK pada tahun 2024 seharusnya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan secara ketat bagi Dinas PU maupun Inspektorat. Namun dengan terulangnya temuan kelebihan pembayaran yang nilainya membengkak hingga nyaris Rp2 miliar pada tahun 2025 ini, publik menilai kehadiran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sama sekali tidak memberikan dampak atau efek jera.
Kekecewaan publik kian memuncak karena Inspektorat belum memaparkan langkah konkrit, di tengah keputusan Bupati Sukabumi Asep Japar yang melantik dan merotasi 327 pejabat pada Senin (10/8/2026) lalu—termasuk memindahkan Dudu Wahyudi, S.IP dari Kabid Bina Marga/PPK Dinas PU menjadi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial.
Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjadi ‘penonton’ atau berlindung di balik proses pengembalian ganti rugi oleh kontraktor. Masyarakat menuntut Inspektorat bersikap tegas memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tim pengawas yang meloloskan berkas pembayaran proyek bermasalah tersebut demi menjaga akuntabilitas dan menghentikan pola kesalahan berulang dalam pengelolaan anggaran daerah.
Iing Indra/RP


