Banyakberita.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibebankan ke dalam pos anggaran pendidikan. Pemerintah diwajibkan memisahkan pendanaan program tersebut paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Amar putusan itu menjadi tonggak penting dalam penegasan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah menilai bahwa meskipun Program Makan Bergizi Gratis memiliki keterkaitan dengan peningkatan kualitas peserta didik, substansi program tersebut bukan merupakan pembiayaan fungsi pendidikan secara langsung. Oleh karena itu, pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
Jaga Kemurnian Anggaran Pendidikan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus benar-benar digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan fasilitas belajar, serta berbagai kebutuhan yang secara langsung berkaitan dengan proses pendidikan.
Mahkamah berpandangan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan yang menjadi amanat konstitusi.
Pemerintah Diberi Waktu Hingga APBN 2028
Meski demikian, MK tidak memerintahkan perubahan secara serta-merta. Pemerintah diberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran.
Dengan demikian, pemerintah bersama DPR memiliki waktu untuk menyusun skema pendanaan baru sehingga Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan tanpa membebani alokasi anggaran pendidikan.
Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan fiskal ke depan.
Berdampak pada Penyusunan APBN
Putusan MK diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pembahasan RAPBN beberapa tahun mendatang. Pemerintah harus menyiapkan sumber pendanaan khusus bagi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional.
Sejumlah pengamat menilai pemisahan anggaran akan meningkatkan transparansi penggunaan APBN sekaligus mempermudah proses pengawasan oleh DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun masyarakat.
Selain itu, pemisahan tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa anggaran pendidikan tetap fokus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui layanan pendidikan yang lebih baik.
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap pentingnya menjaga konsistensi pelaksanaan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan negara agar setiap program pemerintah dibiayai melalui pos anggaran yang sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan melakukan penyesuaian kebijakan penganggaran paling lambat pada APBN Tahun 2028, sehingga Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos pendanaan tersendiri tanpa mengurangi hak sektor pendidikan atas alokasi anggaran yang telah dijamin konstitusi.yang lebih sehat dan transparan di bidang telekomunikasi.
Foto – Foto diatas Hanya ilustrasi
Rusdi Renaldi/BB



