Banyakberita.com Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memberikan edukasi sekaligus klarifikasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum. Melalui penjelasan ini, Dishub ingin meluruskan anggapan bahwa seluruh uang parkir yang dipungut di jalan umum otomatis masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dadang, menegaskan bahwa Dishub hanya memungut retribusi parkir sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Petugas Dishub hanya menarik retribusi di ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten dan dikelola melalui tujuh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu wilayah Sukaraja, Cibadak, Cicurug, Jampang Tengah, Sagaranten, Surade, dan Palabuhanratu.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/bapenda-kabupaten-sukabumi-raih-dua-penghargaan-aai-award-2026-berkat-tata-kelola-arsip-terbaik/
Dadang menjelaskan bahwa Dishub Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi parkir di jalan provinsi maupun jalan nasional. Menurutnya, kedua jenis jalan tersebut harus tetap berfungsi sebagai jalur lalu lintas yang bebas hambatan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Karena jalan provinsi maupun jalan nasional harus bebas hambatan. Aturan juga melarang kendaraan parkir di bahu jalan tersebut karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Dadang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, apabila regulasi memperbolehkan pemerintah daerah memungut retribusi parkir di seluruh ruas jalan tanpa membedakan status jalan, potensi peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi tentu akan jauh lebih besar. Namun, pemerintah tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dibanding mengejar peningkatan pendapatan daerah.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan PAD dari sektor retribusi parkir sebesar Rp250 juta. Target tersebut sepenuhnya berasal dari retribusi parkir di tepi jalan umum Dan parkir didalam terminal yang berstatus jalan kabupaten dan berada dalam kewenangan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/dpd-knpi-kabupaten-sukabumi-distribusikan-wakaf-al-quran-di-perbawati-sambut-1-muharam-1448-h/
Dadang juga mengingatkan masyarakat agar memahami tata cara pemungutan retribusi parkir yang resmi. Ia menegaskan bahwa setiap petugas parkir yang memungut retribusi wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran.
“Untuk retribusi yang legal, tentunya harus disertai karcis,” tegasnya.

Menurut Dadang, pemberian karcis resmi menjadi salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa uang yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau pada masyarakat agar selalu menerima karcis resmi setiap kali membayar retribusi di lokasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karcis tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran sekaligus mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan retribusi parkir.
Iing Indra/RP


