banyakberita.com
Dirut RSUD Bunut : H. Ubaydilah S.E Gimana Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki

BBCMedia.news – Penunjukan H. Ubaydilah, S.E. sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R. Syamsudin, SH atau RSUD Bunut Kota Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan tersebut karena munculnya isu terkait batas usia yang diatur dalam regulasi serta dugaan perubahan data pribadi yang digunakan dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas. 11/06/2026

Polemik ini semakin berkembang setelah masyarakat dan sejumlah pihak mulai menyoroti kesesuaian proses pengangkatan Dewan Pengawas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, Direktur RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penunjukan Dewan Pengawas BLUD.

Direktur RSUD R. Syamsudin SH menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah selaku pemilik atau owner BLUD.

“Penentuan Dewan Pengawas merupakan kewenangan owner, dalam hal ini kepala daerah. Rumah sakit menerima siapa pun Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh owner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Pengawas tidak dilakukan oleh manajemen rumah sakit, melainkan melalui keputusan pemerintah daerah. Oleh karena itu, segala kebijakan terkait penetapan anggota Dewan Pengawas menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

https://banyakberita.com/bola-panas-di-dprd-warga-sukabumi-tuntut-hak-angket-dan-pemakzulan-wali-kota/

Menurut Direktur RSUD, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas BLUD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon Dewan Pengawas, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan tata cara pengangkatannya.

Namun demikian, persoalan batas usia yang menjadi sorotan publik masih memunculkan beragam interpretasi. Direktur RSUD menjelaskan bahwa aturan dalam Permendagri memang memuat ketentuan tertentu mengenai Dewan Pengawas. Akan tetapi, regulasi lain yang berasal dari Kementerian Kesehatan tidak secara spesifik mencantumkan batas usia sebagai syarat utama bagi anggota Dewan Pengawas rumah sakit.

Penjelasan tersebut memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai sinkronisasi antarregulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Direktur RSUD juga menjelaskan bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD rumah sakit terdiri dari tiga unsur utama. Unsur pertama berasal dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), unsur kedua berasal dari perangkat daerah yang membidangi pelayanan kesehatan, dan unsur ketiga berasal dari kalangan profesional atau tenaga ahli.

“Saat ini Dewan Pengawas RSUD terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD, dan Pak Haji Ubay dari unsur tenaga ahli,” jelasnya.

Terkait kapasitas H. Ubaydilah sebagai unsur tenaga ahli, Direktur RSUD menegaskan bahwa regulasi tidak mengharuskan tenaga ahli berasal dari bidang kesehatan atau pengelolaan rumah sakit. Aturan yang ada memberikan ruang bagi profesional dari berbagai latar belakang selama memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat mendukung tata kelola organisasi.

Menurutnya, pengalaman seseorang dalam mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit. Ia menyebut H. Ubay memiliki rekam jejak sebagai mantan Direktur Astra yang dinilai memiliki pengalaman dalam manajemen organisasi dan pengelolaan bisnis berskala besar.

“Pengalaman mengelola perusahaan besar dapat menjadi nilai tambah dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance di lingkungan BLUD rumah sakit,” katanya.

https://banyakberita.com/aksi-rt-rw-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-wali-kota-sukabumi/

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan kompetensi dan batas usia. Isu dugaan perubahan atau tertukarnya biodata dalam proses administrasi penetapan Dewan Pengawas juga menjadi perbincangan di masyarakat. Beberapa pihak meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan apabila memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.

Saat awak media meminta tanggapan terkait isu tersebut, Direktur RSUD menegaskan bahwa persoalan administrasi yang berkaitan dengan proses penetapan Dewan Pengawas bukan merupakan kewenangan pihak rumah sakit.

“Itu bukan kewenangan kami, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, polemik mengenai penunjukan H. Ubaydilah sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses pengangkatan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *