Sidang dr. Silvi Apriani: Terdakwa Bantah Dakwaan dan Klaim Jadi Korban Pemerasan serta Intimidasi
banyakberita.com – Pengadilan Negeri Sukabumi kembali menggelar sidang perkara pidana Nomor 70/Pid.B/2026/PN Skb dengan terdakwa dr. Silvi Apriani, M.Kes, pada Senin (8/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, dr. Silvi membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengaku menjadi korban pemerasan, intimidasi, serta praktik bisnis yang merugikan dirinya.

Sidang yang berlangsung lebih dari empat jam itu menghadirkan dr. Silvi untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum. Dalam keterangannya, ia menegaskan tidak pernah menawarkan kerja sama pengadaan foodtray sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan.
Menurut dr. Silvi, sejumlah pihak yang kini menjadi pelapor justru mendatanginya terlebih dahulu untuk meminta bantuan bisnis. Ia menjelaskan bahwa latar belakangnya sebagai dokter ahli kecantikan dan pengusaha kosmetik impor membuat dirinya memiliki jaringan usaha hingga ke China.
“Saya seorang dokter ahli kecantikan dan pengusaha kosmetik impor. Saya tidak pernah menawarkan bisnis foodtray. Justru mereka yang datang kepada saya dan meminta bantuan karena saya memiliki jaringan bisnis di China,” ujar dr. Silvi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyatakan para pelapor sempat menjanjikan tambahan modal usaha dan calon pembeli dalam jumlah besar guna mendukung proyek pengadaan foodtray tersebut. Namun, menurutnya, seluruh janji itu tidak pernah terealisasi hingga proyek berjalan.

Selain itu, dr. Silvi menilai pihak pelapor lebih dahulu melakukan wanprestasi dengan menarik dana yang sebelumnya telah disepakati sebagai modal kerja. Ia menegaskan tindakan tersebut menghambat jalannya proyek yang telah direncanakan.
Terkait penggunaan beberapa rekening bank yang sempat dipersoalkan dalam persidangan, dr. Silvi menjelaskan bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lazim dalam aktivitas bisnis yang dijalankannya. Ia menegaskan penggunaan lebih dari satu rekening dilakukan untuk mendukung berbagai transaksi usaha yang berbeda.
Dalam sidang tersebut, dr. Silvi juga memberikan penjelasan mengenai penerbitan dua lembar cek Bank BRI senilai Rp735 juta yang kemudian diblokir. Ia mengaku menerbitkan cek tersebut dalam kondisi tertekan akibat adanya intimidasi dan ancaman dari pihak tertentu.
Menurut keterangannya, salah satu ancaman yang diterimanya menggunakan kata “sapatken” yang dalam bahasa Sunda berarti “habisi”. Ancaman tersebut, kata dia, membuat dirinya merasa tertekan sehingga akhirnya mengeluarkan cek yang kemudian diblokir melalui prosedur resmi.
Lebih lanjut, dr. Silvi menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana kepada para pelapor dan pihak terkait. Ia mengklaim total dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp775 juta.
Tidak hanya itu, dalam proses restorative justice (RJ), dr. Silvi mengaku sempat menawarkan tambahan pembayaran sebesar Rp135 juta sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Menurutnya, tuntutan nilai yang diajukan pihak pelapor terlalu tinggi sehingga proses perdamaian gagal terealisasi.
Di hadapan majelis hakim, dr. Silvi juga membantah anggapan bahwa proyek pengadaan foodtray yang menjadi pokok perkara merupakan usaha fiktif. Ia menegaskan proyek tersebut benar-benar berjalan dan didukung dengan investasi pribadi dalam jumlah besar.
Ia mengaku telah mengeluarkan dana pribadi hingga miliaran rupiah untuk mendukung transaksi dengan pemasok di China. Bahkan, ia menyebut kontainer pertama berisi barang pengadaan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Juni 2025 sebagai bukti bahwa proyek tersebut memiliki dasar transaksi yang nyata.
Menjelang akhir persidangan, dr. Silvi memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya tidak bersalah dan memohon keadilan,” kata dr. Silvi.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Somdani/Irw
