Banyakberita.com SUKABUMI – Persoalan legalitas pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Kantor Hukum MURI & PARTNERS mengadukan dugaan pengalihan identitas badan hukum yayasan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, Dewi, selaku pihak yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, membeberkan kronologi pengajuan yayasan melalui kuasa hukumnya.
Pengaduan tersebut berawal dari keberatan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic terhadap dugaan perubahan identitas badan hukum yang digunakan dalam pengelolaan SPPG tanpa pemberitahuan maupun persetujuan tertulis dari pihak yayasan.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, persoalan bermula pada 2025 ketika Dewi, yang disebut berinisial DP dalam pengaduan, mendatangi Yayasan Mutiara Qolbu Islamic untuk meminjam nama dan badan hukum yayasan karena belum memenuhi persyaratan pengajuan kepada BGN.

Pihak yayasan menyebut kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Bendera atau Legalitas Perusahaan Nomor 1 tertanggal 13 Oktober 2025 di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Perjanjian itu disebut berlaku selama lima tahun dan diperkuat dengan surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025.
Menurut kuasa hukum, proses pengajuan hingga penerbitan identitas SPPG dengan nomor XHRWSMYA tercatat atas nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Pada 1 November 2025, petugas melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan. Pihak pengadu menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta identitas yang digunakan dalam pengajuan telah memenuhi persyaratan.
Namun, persoalan muncul ketika Yayasan Lentera Puspa Ilmu (YLPI) disebut hadir bersama rombongan petugas BGN saat verifikasi lapangan. Menurut pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, setelah kejadian tersebut, identitas badan hukum yang digunakan dalam pengelolaan SPPG diduga berubah menjadi YLPI.
Pihak yayasan mempersoalkan perubahan tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan, konfirmasi, maupun permintaan persetujuan tertulis.
Kuasa hukum juga menduga perubahan administrasi itu berkaitan dengan penggunaan sejumlah proses yang sebelumnya telah ditempuh kliennya, termasuk titik koordinat, ID SPPG XHRWSMYA, dan hasil verifikasi lapangan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyebut sejumlah perlengkapan makan atau ompreng di dapur SPPG masih mencantumkan nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Mereka menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan untuk memastikan kejelasan identitas pengelola dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPPG.
Tim kuasa hukum turut mempertanyakan kesesuaian proses tersebut dengan petunjuk teknis pemilihan mitra atau yayasan dalam pengelolaan SPPG.
Dalam pengaduannya, mereka merujuk Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 001/05/03/SK.01/11/2024, khususnya poin 2.1, 2.2, dan 2.3 serta ketentuan pada bagian 5.1 yang menurut mereka berkaitan dengan identitas badan hukum, skema kerja sama, dan transparansi perjanjian.
Dewi Beberkan Kronologi Pengajuan, Sistem BGN Disebut Sempat Menolak
Di sisi lain, Dewi menyampaikan kronologi pengajuan yayasan melalui kuasa hukumnya. Dalam dokumen yang disampaikan, pihak Dewi menjelaskan bahwa komunikasi dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic telah berlangsung sekitar September 2025 untuk menggunakan legalitas yayasan dalam pengajuan titik SPPG Dapur Nagrak Utara.
Menurut kronologi tersebut, pihak mitra menemukan sejumlah kekurangan administrasi sebelum mengunggah dokumen ke sistem BGN, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perpajakan. Pihak Dewi menyebut mitra membantu melengkapi persyaratan tersebut dengan menggunakan biaya sendiri.
Dokumen itu juga menjelaskan bahwa sistem BGN sempat menolak pengajuan atas nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic karena meminta pengunggahan ulang dokumen akta secara lengkap. Pihak Dewi menyebut mitra yang melakukan pengunggahan dokumen, bukan pihak yayasan secara langsung.
Setelah mitra mengajukan ulang dokumen, sistem BGN disebut kembali menolak pengajuan dengan alasan kuota di kecamatan tempat pendaftaran telah penuh.
Dalam dokumen yang sama, pihak Dewi menyatakan bahwa ID titik koordinat yang saat ini digunakan SPPG Nagrak Utara 3 bukan milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, melainkan milik Yayasan Lentera Puspa Ilmu.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak Dewi mengenai proses awal pengajuan dan kendala administrasi yang mereka hadapi. Namun, kronologi itu belum menjelaskan secara terperinci dasar perubahan identitas badan hukum pengelola SPPG, pihak yang mengambil keputusan, maupun mekanisme persetujuan dari yayasan yang sebelumnya digunakan dalam pengajuan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat sejumlah persoalan masih perlu diperjelas, terutama mengenai status legalitas yang digunakan pada setiap tahapan pengajuan, kepemilikan ID SPPG dan titik koordinat, serta dasar administrasi perubahan identitas badan hukum.
Karena itu, penjelasan resmi dari BGN diperlukan untuk memastikan kronologi pengajuan, status dokumen, dan mekanisme perubahan data pengelola SPPG Nagrak Utara 3.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari BGN dan YLPI mengenai dasar perubahan identitas badan hukum tersebut masih diperlukan.
Somdani/RP


