Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Hibah MUI Sukabumi Rp2,84 Miliar Tembus Temuan Rp825, Juta Jadi Perhatian Kontrol Sosial

gedung mui kab

BANYAKBERITA.COM.com– Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pembangunan Gedung Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian khusus media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal MUI, dari nilai proyek pembangunan gedung yang berkontrak hampir 3 milyar terdapat persoalan pertanggungjawaban dan pengembalian keuangan dengan total nominal mencapai Rp825 juta yang memerlukan penanganan serta penyelesaian segera oleh pihak panitia pelaksana.Berdasarkan data dokumen internal, proyek pembangunan ini memiliki lini masa pelaksanaan yang mengalami keterlambatan hingga opsi pemutusan kontrak:
Tanggal Kontrak Awal: 04 September 2025
Target Selesai Kontrak: 02 Desember 2025
Selesai Addendum: 14 Januari 2026
Pemutusan Kontrak: 28 Januari 2026
Proyek ini tercatat mengalami keterlambatan selama 56 hari kalender, yang berkonsekuensi pada penagihan denda keterlambatan kepada pihak penyedia jasa konstruksi.

Dari data dan keterangan internal tersebut, akumulasi nominal Rp825, juta terbagi ke dalam 4 komponen utama permasalahan:

(A) Ketidaklengkapan Dokumen LPJ Rp76 juta
Terdapat berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan belanja insentif panitia, honorarium, operasional, hingga media informasi yang belum dilengkapi bukti pendukung sah seperti kuitansi, daftar hadir, maupun berita acara pembayaran bertanggal dan tertanda tangan.

(B) Pengembalian Kelebihan Bayar Pekerjaan Fisik (Rp447 juta )
Kewajiban penagihan pengembalian keuangan kepada pihak penyedia jasa konstruksi (CV. Sayaka Bhakti Utama) ke Rekening Kas Daerah akibat adanya selisih realisasi pekerjaan fisik bangunan gedung dari total nilai proyek Rp2,84 Miliar tersebut.

(C) Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Rp142.440.000,-)
Instruksi pencairan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak untuk disetorkan ke Rekening Kas Daerah.

(D) Denda Keterlambatan Pekerjaan (Rp159 juta sekian)
Penagihan denda keterlambatan pekerjaan selama 56 hari kalender kepada penyedia jasa konstruksi untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Upaya konfirmasi dilakukan awak pada Kamis (17/09) kepada Abdurahman selaku Bendahara Panitia Pembangunan. Dalam keterangannya, Abdurahman menyampaikan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh pimpinan MUI. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan keuangan pada proyek pembangunan tersebut dan saat ini sudah keluar dari kepengurusan.

“Sudah ditangani oleh pimpinan MUI, saya tidak dilibatkan dalam masalah keuangan di proyek pembangunan tersebut,” ujar Abdurahman saat dikonfirmasi via pesan tertulis.

Secara teknis anggaran publik, istilah kelebihan bayar merujuk pada kondisi di mana dana proyek telah dibayarkan kepada kontraktor melebihi nilai pekerjaan yang sebenarnya terealisasi di lapangan. Hal ini umumnya terjadi akibat deviasi atau penurunan volume serta kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan awal.

gedung baznas kab

Kondisi ini memicu pertanyaan kritis masyarakat. Publik diuji untuk menilai bagaimana seorang figur yang dipercaya mengelola dana umat dan memegang peran penting di lembaga keagamaan seperti BAZNAS Kabupaten Sukabumi ( Muh Afrizal ), justru terpaut dalam persoalan pengelolaan hibah yang sarat indikasi kongkalikong atau pembiaran terhadap ketidaksesuaian pekerjaan fisik kontraktor.

Sesuai dengan peran pers sebagai kontrol sosial publik, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah harus dikawal hingga tuntas. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak utama panitia untuk menjaga keberimbangan berita , respon resmi belum didapatkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Muh Afrizal Adi Permana selaku Ketua Panitia Pelaksana yang sangat dianggap bertanggung jawab belum bisa dimintai keterangannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *