Banyakberita.com Sukabumi— Masyarakat menyoroti secara tajam fungsi pengawasan internal Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Pihak dinas terbukti membayar lunas (100 persen) anggaran belasan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan kepada kontraktor, padahal BPK menemukan kelebihan pembayaran hingga nyaris menyentuh angka Rp2 miliar (Rp1,96 miliar) akibat kekurangan volume dan spesifikasi teknis yang tidak sesuai.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat membongkar bobroknya kualitas pengerjaan proyek tersebut setelah menggelar audit uji petik dan pemeriksaan fisik di lapangan. Publik pun mempertanyakan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tim pengawas dinas yang diduga sengaja atau lalai meloloskan berkas pencairan anggaran tanpa pengujian fisik secara ketat sejak awal.

Salah Satu Contoh Pekerjaan Yang diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat nilai kerugian daerah sebesar Rp1.966.850.427,26 itu tersebar pada 19 paket pekerjaan. BPK menguraikan temuan melalui pengurangan volume fisik pengerjaan serta penurunan spesifikasi teknis material dari kesepakatan kontrak.
Masyarakat menilai pejabat dinas hanya menjalankan prosedur verifikasi dan serah terima pekerjaan (BAST) secara formalitas. Tanpa adanya audit BPK, uang daerah bernilai miliaran rupiah tersebut berpotensi melayang untuk membiayai infrastruktur yang gagal memenuhi standar mutu.
Saat menerima konfirmasi mengenai temuan BPK dan lemahnya sistem pengawasan internal, Dudu Kepala Bidang (Kabid) Dinas PU Kabupaten Sukabumi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan proses pengembalian dana tersebut.

“On progres pengembalian pak, rencana didampingi kejaksaan oge (juga),” kata Kabid PU/PPK melalui pesan tertulis, Minggu (9/8/2026) saat dihubungi
Meskipun pihak dinas mengaku sedang memproses pengembalian uang kas daerah bersama Kejaksaan Negeri, langkah tersebut tidak menghapus tanggung jawab moral dan administratif para pejabat pengawas.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat agar tidak hanya menagih pengembalian fisik uang, tetapi juga mengusut tuntas dugaan pembiaran, kelalaian berat, serta potensi kongkalikong antara oknum dinas dan penyedia jasa.
Iing Indra/GZ


