Banyakberita com SUKABUMI — Pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan tajam. Munculnya temuan indikasi pemborosan hingga Rp126,84 juta lebih pada alokasi pemeliharaan kendaraan dinas menimbulkan spekulasi dan tuduhan publik. Masyarakat menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak Dinas Pariwisata dalam mengolah anggaran serta penggelembungan biaya servis demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Dugaan tersebut menguat seiring beredarnya penelusuran dokumen keuangan daerah yang mencatatkan deretan ketidakwajaran administratif dan pelampauan standar aturan di lingkungan dinas tersebut.
Satu Mobil Dinas Habiskan Rp71 Juta Lebih

Kejanggalan yang paling menyita perhatian terlihat pada realisasi pembayaran per unit kendaraan. Salah satu mobil dinas operasional bernomor polisi F 9 U mencatatkan pengeluaran biaya perawatan yang melonjak hingga menyentuh angka Rp71,01 juta dalam satu tahun anggaran.
Padahal, batas biaya resmi yang ditetapkan untuk perawatan kendaraan dinas adalah sebesar Rp22 juta per unit/tahun. Dengan demikian, penggunaan anggaran pada satu unit mobil ini sempat tercatat melampaui batas yang wajar dengan nilai selisih mencapai Rp49,01 juta.
Selain pembengkakan biaya pada satu unit mobil tersebut, catatan juga muncul pada proses penetapan batas anggaran. Dinas Pariwisata mengalokasikan biaya pemeliharaan sebesar Rp27,09 juta per unit untuk seluruh mobil dinasnya.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/pembelian-bbm-bersubsidi-dlh-pakai-barcode-beda-nopol-jadi-sorotan-langkah-spbu-apresiatif-namun-regulasi-dipertanyakan/
Merujuk pada Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukabumi, tarif Rp27,09 juta tersebut merupakan batas plafon maksimal yang diperuntukkan bagi kendaraan jabatan Eselon II.b (Kepala Dinas) dengan usia armada di bawah 5 tahun.
Penyamaan plafon ke seluruh unit kendaraan operasional membuat penganggaran membengkak. Berdasarkan standar resmi di BPKAD, plafon rata-rata pemeliharaan mobil dinas untuk jabatan eselon di bawahnya adalah Rp22 juta per unit/tahun, sehingga terjadi kelebihan alokasi anggaran mencapai Rp51,99 juta.Tak berhenti di situ, pos belanja suku cadang khususnya pembelian ban mobil juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran sebesar Rp16,30 juta.

Sepanjang tahun 2025, tercatat adanya pengajuan nota pembelian ban yang melebihi kapasitas jumlah roda kendaraan, di mana beberapa mobil dinas tercatat membeli hingga 8, 9, bahkan 10 buah ban dalam kurun waktu satu tahun. Ditemukan pula indikasi pengajuan SPJ atau nota pembelian ban pada tanggal yang sama tetapi dicatat dalam Tanda Bukti Pembayaran (TBP) yang berbeda, seperti pada kendaraan F 1137 V (30 Juli 2025), F 1224 V (14 Juli 2025), dan F 760 U (19 Agustus 2025).
Klarifikasi Kepala Dinas Pariwisata: Sudah Ditindaklanjuti dan Selesai
Merespons tuduhan serta rincian angka yang beredar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar, M.H memberikan penjelasan saat dihubungi pada Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rincian angka tersebut merupakan hasil dokumen pemeriksaan awal sebelum dilakukan perbaikan maupun klarifikasi.
“Itu mah hasil pemeriksaan awal sebelum dikonfirmasi, diperbaiki, dan diklarifikasi,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menegaskan bahwa pihak Dinas Pariwisata telah melengkapi seluruh kelengkapan administrasi dan menuntaskan tindak lanjut atas catatan pemeriksaan awal tersebut.
“Alhamdulillah saat ini, sebagaimana data pendukung dan administrasi penunjang, Dinas Pariwisata telah menyelesaikan hasil awal pemeriksaan tersebut. Alhamdulillah sudah tidak ada temuan, dibuktikan dengan surat keterangan Inspektorat,” pungkasnya.
Iing Indra/GZ


