Banyakberita.com SUKABUMI, 23 Juli 2026 – Pelaksanaan peningkatan Ruas Jalan Ciheulang Tonggoh–Caringin di Kecamatan Caringin menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang berdasarkan papan informasi memiliki nilai kontrak sebesar Rp373.836.381,36 dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 itu dipertanyakan terkait metode pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Putra Pakidulan dengan nomor SPK 000.3.2/03/SPK/PRJ.56/DPU/2026 tertanggal 3 Juli 2026 dan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Sorotan publik muncul setelah warga mengamati proses pekerjaan yang dinilai tidak menggunakan lapisan perekat aspal (tack coat atau prime coat) terlebih dahulu sebelum material batu dan pasir dihampar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan konstruksi jalan dalam jangka panjang.
Menanggapi hal itu, pihak pelaksana pekerjaan menjelaskan bahwa metode yang digunakan telah mengacu pada dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurut pelaksana, pekerjaan tersebut telah mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/lsm-gapura-dorong-kejaksaan-percepat-penanganan-kasus-dugaan-korupsi-desa-ciheulang-tonggoh/
“Pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan RAB. Aturan yang sekarang memang tidak menggunakan pengaspalan terlebih dahulu seperti metode sebelumnya,” ujar pelaksana saat dikonfirmasi. Kamis 23/07/2026.
Keterangan senada juga disampaikan oleh pengawas pekerjaan. Ia menyebut metode tersebut merupakan penerapan ketentuan teknis terbaru yang mengacu pada standar atau pedoman yang diterapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Ini mengacu pada aturan yang baru. Sekarang memang tidak dilakukan pengaspalan terlebih dahulu sebelum tahapan berikutnya. Kami mengikuti ketentuan teknis yang berlaku,” ungkapnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai perubahan metode konstruksi seharusnya disertai penjelasan yang terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar regulasi, spesifikasi teknis, serta hasil uji yang menjamin kualitas dan umur layanan jalan.
Dalam pekerjaan perkerasan jalan, setiap metode konstruksi pada prinsipnya harus mengacu pada spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak, spesifikasi umum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Apabila memang terdapat perubahan metode dibanding praktik sebelumnya, maka dasar regulasi maupun standar teknis yang menjadi acuannya perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Baca Juga :
https://banyakberita.com/proyek-revitalisasi-sdn-cibunar-rp2-miliar-diduga-belum-daftarkan-pekerja-ke-bpjs-ketenagakerjaan-pelaksana-sebut-dana-belum-cair-karena-kepsek-sakit/
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi mengenai regulasi yang dimaksud, termasuk apakah metode tersebut telah melalui kajian teknis yang memastikan daya ikat material, ketahanan terhadap beban lalu lintas, serta umur rencana konstruksi jalan.
Terlepas dari adanya penjelasan pelaksana dan pengawas, kualitas pekerjaan pada akhirnya akan diukur dari hasil akhir serta kemampuannya memberikan pelayanan yang aman dan bertahan sesuai umur rencana. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparansi informasi menjadi hal penting agar setiap penggunaan anggaran publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Somdani/RR


