Pemerintah Kabupaten Sukabumi Buka SPMB 2026, Siapkan Kuota 76 Ribu Siswa Baru dengan Sistem Transparan dan Akuntabel

Image default
# HOT Topic
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, website sedang dalam perbaikan

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pelaksanaan SPMB tahun ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Di bawah kepemimpinan Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. dan Wakil Bupati H. Andreas, S.E., pelaksanaan SPMB 2026 mengusung semangat pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan lima prinsip utama, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip objektif diterapkan melalui penilaian yang sesuai dengan ketentuan pada setiap jalur penerimaan. Sementara prinsip transparansi diwujudkan dengan penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, seluruh tahapan penerimaan dapat diawasi secara langsung sehingga masyarakat dapat memantau proses seleksi dengan lebih mudah.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan daya tampung yang cukup besar untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Total daya tampung yang tersedia mencapai 76.062 siswa baru.

Untuk jenjang SD Negeri, tersedia 1.132 sekolah dengan 1.495 rombongan belajar (rombel). Dari jumlah tersebut, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 54.342 siswa baru.

Sementara itu, pada jenjang SMP Negeri tersedia 160 sekolah dengan 622 rombongan belajar yang mampu menampung hingga 21.720 siswa baru. Kuota tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas.

Adapun pembagian kuota penerimaan untuk jenjang SD terdiri atas Jalur Domisili atau Zonasi sebesar 75 persen, Jalur Afirmasi sebesar 20 persen bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, serta Jalur Mutasi sebesar 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua maupun anak guru. Pada jenjang SD, tidak tersedia Jalur Prestasi.

Sedangkan pada jenjang SMP, pembagian kuota meliputi Jalur Domisili atau Zonasi sebesar 50 persen, Jalur Prestasi sebesar 25 persen, Jalur Afirmasi sebesar 20 persen, dan Jalur Mutasi sebesar 5 persen.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerapkan sistem pendaftaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Pendaftaran SMP Negeri dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Kabupaten Sukabumi. Sementara pendaftaran SD Negeri tetap dilakukan secara luring atau langsung di sekolah tujuan masing-masing.

Pelaksanaan SPMB 2026 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama meliputi Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Pendaftaran serta verifikasi dilaksanakan pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 22 Juni 2026.

Selanjutnya, Tahap Kedua diperuntukkan bagi Jalur Domisili atau Zonasi. Pendaftaran dan verifikasi berlangsung pada 24 hingga 27 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

https://banyakberita.com/bapenda-kabupaten-sukabumi-raih-dua-penghargaan-aai-award-2026-berkat-tata-kelola-arsip-terbaik/

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, proses daftar ulang dilaksanakan pada 1 hingga 4 Juli 2026 di sekolah tujuan masing-masing. Pemerintah mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti tahapan penerimaan.

Sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kualitas layanan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga membuka layanan pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Posko pengaduan beroperasi mulai 15 hingga 29 Juni 2026.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan secara online melalui QR Code resmi yang tersedia pada materi sosialisasi SPMB. Selain itu, layanan tatap muka juga dibuka di Ruang ICT Center Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Cikembang KM 22, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, pada jam kerja.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan SPMB Kabupaten Sukabumi 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Sukabumi.

Related posts

Dana Ketahanan Pangan Desa Padaasih Rp260 Juta Belum Terserap, Ketua RW Mengaku Tidak Mengetahui

adminbbc_

Why This New AI App Could Replace Your Personal Assistant

adminbbc_

Why Plant-Based Burgers Are Here to Stay

adminbbc_

Leave a Comment